Penjual Online dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak

  • Bagikan
Ilustrasi transaksi jual beli di platform e-commerce Indonesia
Ilustrasi transaksi jual beli di platform e-commerce Indonesia

Rakyatinside.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi penting bagi para pelaku usaha di platform e-commerce. Dalam sebuah diskusi UMKM di Jakarta, DJP menegaskan bahwa tidak semua pedagang online wajib dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) oleh pihak platform.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pedagang yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dikecualikan dari kewajiban pemotongan pajak tersebut. Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan bagi pelaku usaha kecil agar tetap bisa berkembang tanpa beban pajak yang memberatkan di awal usaha mereka.

Dasar Hukum Pemungutan Pajak E-commerce

Pelaksanaan pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sesuai regulasi tersebut, platform marketplace telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap transaksi seller. Namun, kewajiban ini tidak berlaku secara pukul rata untuk semua skala bisnis.

Langkah Proaktif Penjual

DJP menekankan pentingnya kejujuran dari pihak penjual dalam melaporkan kondisi omzet mereka kepada platform. Bagi penjual yang omzetnya belum mencapai Rp 500 juta per tahun, mereka diimbau untuk memberikan surat keterangan resmi kepada pihak marketplace tempat mereka berjualan. Surat pernyataan ini harus dibubuhi meterai dan diserahkan melalui sistem yang telah disediakan oleh masing-masing platform.

Langkah ini krusial agar pihak platform tidak secara otomatis melakukan pemotongan pajak pada setiap transaksi yang dilakukan penjual. Jika tidak ada konfirmasi, platform kemungkinan akan tetap melakukan pemotongan untuk menghindari risiko administratif.

Pemantauan Traffic oleh Platform

Meski terdapat ambang batas, Inge menjelaskan bahwa platform e-commerce tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap traffic dan akumulasi penjualan setiap seller. Begitu sistem mendeteksi bahwa total omzet seorang penjual telah melampaui batas Rp 500 juta, maka secara otomatis platform akan mulai memungut PPh Pasal 22.

Baca Juga:  Proyek Blok Gas Abadi Masela Siap Konstruksi Tahun 2027 Mendatang

Selain itu, sistem perpajakan di Indonesia tetap menganut prinsip self-assessment. Artinya, setiap individu atau wajib pajak diharapkan untuk melaporkan sendiri jika penghasilan mereka sudah melewati ambang batas tersebut. Jika terjadi kelebihan pemotongan pajak oleh platform, penjual dapat menjadikannya sebagai kredit pajak yang diperhitungkan saat pelaporan SPT tahunan. Kelebihan bayar tersebut nantinya bisa diajukan pengembaliannya oleh wajib pajak sesuai prosedur yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku UMKM yang memanfaatkan ekosistem digital dalam menjalankan roda bisnisnya di seluruh Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *