Rakyatinside.com – Sengketa kepemilikan rumah di Surabaya yang sempat menyita perhatian publik akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses mediasi yang alot, pihak penyewa yang sebelumnya menolak meninggalkan rumah akhirnya bersedia mengosongkan hunian tersebut dengan menerima uang kompensasi sebesar Rp 5 juta.
Kronologi Sengketa Kepemilikan Rumah
Masalah ini bermula dari kepemilikan rumah yang dibeli oleh Bambang pada tahun 2014. Empat tahun kemudian, tepatnya pada 2018, sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut resmi terbit atas nama Bambang. Namun, meski sudah memiliki legalitas yang kuat, rumah tersebut tetap ditempati oleh penyewa yang sudah mendiaminya selama bertahun-tahun tanpa membayar uang sewa.
Situasi sempat memanas ketika video yang memperlihatkan keengganan penyewa untuk keluar dari rumah tersebut viral di media sosial. Pihak keluarga Bambang sebenarnya sudah berupaya memberikan solusi dengan menawarkan uang kerohiman atau kompensasi sebesar Rp 5 juta, namun tawaran tersebut sempat ditolak karena penyewa meminta jumlah yang lebih besar.
Peran Mediasi dalam Penyelesaian Konflik
Melihat kebuntuan yang terjadi, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun tangan untuk melakukan mediasi pada 24 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Armuji memberikan penegasan kepada penyewa agar menerima tawaran kompensasi yang telah disiapkan oleh pemilik rumah.
Armuji menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas agar masalah ini tidak berlarut-larut. Keputusan mediasi menetapkan bahwa penyewa bersedia menerima uang Rp 5 juta sebagai bentuk kompensasi atas waktu yang diberikan untuk mencari tempat tinggal baru.
Implikasi dan Batas Waktu Pengosongan
Berdasarkan kesepakatan dalam mediasi tersebut, penyewa diberikan waktu paling lambat satu bulan untuk benar-benar mengosongkan rumah, yakni hingga akhir Juli atau awal Agustus 2026. Selain itu, pemilik rumah kini diizinkan untuk membongkar bagian depan bangunan yang sudah tidak dihuni oleh penyewa.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kompromi agar pemilik rumah dapat mulai memanfaatkan kembali aset properti miliknya. Armuji berharap agar penyelesaian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat terkait pentingnya legalitas dokumen properti dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum yang lebih panjang. Dengan adanya kesepakatan ini, polemik yang telah berlangsung cukup lama di wilayah Surabaya tersebut diharapkan dapat berakhir dengan damai bagi kedua belah pihak.





