Gubernur Pramono Anung dan Perusahaan Bela Satpam yang Tegur Pengemudi Alphard Arogan

  • Bagikan
Petugas satpam yang bertugas di kawasan Bundaran HI Jakarta Pusat
Petugas satpam yang bertugas di kawasan Bundaran HI Jakarta Pusat

Rakyatinside.com — Aksi ketegasan seorang petugas satuan pengamanan (satpam) bernama Fiktor Harefa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, mendapat perhatian luas serta dukungan penuh dari jimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan perusahaan tempatnya bekerja. Petugas keamanan tersebut sempat terlibat perselisihan usai menegur pengemudi mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang tancap gas menerobos sinyal lampu merah di area penyeberangan jalan.

Dukungan resmi disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno. Kedua pimpinan daerah tersebut memastikan bahwa petugas keamanan tersebut tidak boleh dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tindakan yang dilakukannya murni demi menjaga keselamatan pejalan kaki dan menegakkan aturan lalu lintas di lokasi proyek.

Kronologi Penterobosan Lampu Merah di Bundaran HI

Insiden penterobosan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, di kawasan jalan penyeberangan (pelican crossing) depan Hotel Pullman menuju Grand Hyatt, Bundaran HI, Jakarta Pusat. Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, sebuah kendaraan MPV mewah Toyota Alphard berwarna hitam tampak tetap melaju di saat indikator lampu lalu lintas telah menyala merah.

Pada saat bersamaan, sejumlah pejalan kaki sedang memanfaatkan fasilitas penyeberangan untuk melintas. Melihat potensi bahaya yang mengancam keselamatan pejalan kaki, Fiktor Harefa yang sedang bertugas mengamankan area proyek langsung mengambil tindakan untuk menghentikan laju kendaraan tersebut.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan bahwa dalam upaya peringatan tersebut, petugas satpam menegur pengemudi dengan cara menggebrak kaca mobil Alphard. Tindakan tersebut memicu ketidaksenangan dari pihak pengemudi kendaraan, hingga akhirnya terjadi cekcok mulut dan perselisihan sengit di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Jelang Puncak Perayaan HUT Ke-499 Kota Jakarta

Jaminan Perlindungan Kerja dari Pemprov DKI Jakarta

Menanggapi beredarnya kabar bahwa petugas satpam tersebut terancam dipecat akibat berselisih dengan penumpangnya, pimpinan Pemprov DKI Jakarta langsung memberikan klarifikasi tegas untuk membantah isu tersebut.

Pernyataan Wakil Gubernur Rano Karno

Saat ditemui di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Juli 2026, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa permasalahan antara pengemudi dan satpam telah dicarikan titik temu. Rano menggaransi secara pribadi bahwa petugas keamanan tersebut tidak akan kehilangan pekerjaannya.

Rano Karno menyatakan kepastian tersebut guna meredam kekhawatiran publik atas nasib petugas yang telah berani menegakkan aturan di jalan raya.

Penegasan Gubernur Pramono Anung

Dukungan semakin diperkuat oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Jumat, 24 Juli 2026. Berdasarkan hasil kecermatan memantau rekaman CCTV milik Pemprov DKI Jakarta yang merekam kejadian dari berbagai sudut secara lebih mendalam, Pramono menilai bahwa satpam tersebut telah menjalankan tugas pengamanan dengan amat baik.

Pramono Anung menyampaikan beberapa poin utama terkait insiden ini saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta:

  • Penolakan Pemecatan: Gubernur secara resmi meminta pihak pengelola atau perusahaan agar tidak memecat atau memberhentikan Fiktor Harefa dari jabatannya.
  • Apresiasi Tugas: Satpam dinilai berbuat benar dalam mengamankan pejalan kaki yang tengah menyeberang di jalur pelican crossing.
  • Sorotan Arogansi: Pramono mengkritik sikap pengemudi yang merasa berkuasa padahal secara nyata melanggar aturan lalu lintas.
  • Desakan Sanksi Hukum: Pihak Pemprov DKI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas memberikan sanksi kepada pengemudi agar timbul efek jera.

Apresiasi dan Perlindungan dari Perusahaan WIKA-RAU KSO

Tidak hanya dari pemerintah daerah, pembelaan resmi juga mengalir dari pihak manajemen WIKA-RAU KSO selaku konsorsium pelaksana proyek tempat Fiktor Harefa ditempatkan. Melalui pernyataan resmi di media sosial, manajemen mengonfirmasi bahwa Fiktor merupakan personel yang ditugaskan mendukung pengamanan area proyek extended concourse Bundaran HI.

Baca Juga:  Siswa di Jakarta Kembali Belajar di Sekolah Mulai 9 September

Project Manager WIKA-RAU KSO menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap responsif dan keberanian personelnya di lapangan. Perusahaan menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan penuh sesuai aturan yang berlaku bagi setiap pekerja yang menjalankan tugas secara profesional.

Selain memberikan perlindungan, WIKA-RAU KSO menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi internal guna terus memelihara keseimbangan antara kepatuhan prosedur, keselamatan publik, serta pendekatan yang humanis dalam setiap tugas pengamanan proyek.

Proses Hukum Pelanggaran dan Mediasi Pertemuan

Meskipun insiden perselisihan di lapangan sempat memanas, penanganan perkara berlanjut ke jalur hukum dan mediasi kepolisian di Polsek Metro Menteng pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Sikap Kuasa Hukum Satpam

Kuasa Hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, mengungkapkan bahwa kliennya beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara cepat agar dapat kembali berfokus menjalankan tugas pekerjaan sehari-hari. Kedua belah pihak saling menyadari adanya kesalahpahaman dan tindakan spontan yang memicu emosi saat kejadian berlangsung.

Kesepakatan Damai dan Penindakan Pelanggaran

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengonfirmasi bahwa Fiktor Harefa dan pihak pengemudi Alphard telah sepakat menyelesaikan perselisihan pribadi secara kekeluargaan serta saling memaafkan.

Meski demikian, penyelesaian kekeluargaan ini hanya berlaku pada aspek perselisihan perseorangan. Proses hukum terkait dugaan pelanggaran lalu lintas tetap berjalan secara independen. Pihak kepolisian mengungkapkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:

  • Pengemudi mobil Toyota Alphard tetap dijatuhi sanksi tilang atas tindakan menerobos lampu merah.
  • Pihak kepolisian melakukan pengusutan mendalam terkait indikasi penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukan alias pelat palsu.
  • Pengemudi beserta dua penumpang di dalam kendaraan Alphard tersebut terkonfirmasi merupakan anggota kepolisian, dan dugaan sikap arogansi yang ditunjukkan saat insiden sedang diproses secara internal.
  • Penanganan penindakan hukum lalu lintas dilimpahkan dan ditindaklanjuti secara langsung oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga:  Kebakaran Melanda TPA Cipayung Depok, Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api

Seluruh pihak mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan pejalan kaki, serta menghormati para petugas pengamanan yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *