Saat Dosen Jadi Saksi, Ketua MK Minta Tak Ada Tindakan Negatif dari Kampus

  • Bagikan
Saat Dosen Jadi Saksi, Ketua MK Minta Tak Ada Tindakan Negatif dari Kampus
Saat Dosen Jadi Saksi, Ketua MK Minta Tak Ada Tindakan Negatif dari Kampus

Rakyatinside.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Indonesia. Otoritas kampus diminta untuk tidak melakukan tindakan negatif atau memberikan sanksi apa pun kepada para dosen yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan di tengah jalannya persidangan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Perkara ini secara resmi diajukan oleh pihak pemohon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus.

Kronologi Keraguan Saksi di Ruang Sidang

Sidang lanjutan yang digelar pada hari Selasa (30/6/2026) ini menghadirkan dua orang akademisi sebagai saksi dari pihak pemohon. Saksi pertama adalah Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Saksi kedua adalah Dinda Dinanti, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.

Situasi di ruang sidang sempat mengalami jeda dan keheningan ketika kuasa hukum pihak pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, melemparkan pertanyaan mendasar kepada saksi. Violla menanyakan tentang bagaimana dampak jaminan keamanan finansial atau penghasilan yang selama ini diterima para dosen terhadap keberanian mereka dalam mengekspresikan kebebasan akademik di lingkungan universitas masing-masing.

Mendapat pertanyaan sensitif tersebut, Cenuk Widiyastrisna Sayekti terlihat ragu-ragu untuk menjawab. Doktor lulusan Macquarie University, Australia, tersebut sempat terdiam beberapa saat di hadapan majelis hakim konstitusi, menunjukkan adanya beban psikologis atau kekhawatiran tertentu sebelum memberikan keterangan.

Jaminan Perlindungan dan Atensi Khusus dari Mahkamah Konstitusi

Melihat keraguan yang ditunjukkan oleh saksi, Ketua MK Suhartoyo segera mengambil tindakan untuk mencairkan suasana. Ia meminta para saksi untuk berbicara secara terbuka, jujur, dan tanpa rasa takut sedikit pun. Suhartoyo menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sangat membutuhkan penjelasan yang utuh dan jernih dari para praktisi di lapangan agar dapat memahami persoalan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga:  Proyek EuroWorm: Upaya Ilmuwan Cegah Kepunahan Spesies Laut yang Belum Teridentifikasi

Suhartoyo juga secara terbuka mengimbau seluruh pihak, khususnya manajemen universitas tempat para dosen bernaung, agar tidak memberikan perlakuan buruk atau dampak negatif pasca-kesaksian ini. Beliau menekankan bahwa MK akan memberikan perhatian dan atensi khusus jika di kemudian hari menerima laporan adanya intimidasi atau konsekuensi negatif yang menimpa para dosen tersebut.

Lebih lanjut, Suhartoyo menyatakan bahwa pihak Pemerintah juga diharapkan dapat membantu memberikan pengkondisian yang kondusif agar para akademisi di Indonesia dapat bersaksi dengan aman tanpa bayang-bayang sanksi administratif maupun pemotongan hak dari institusi mereka.

Hubungan Keamanan Finansial dan Munculnya Chilling Effect

Setelah mendapatkan jaminan perlindungan langsung dari Ketua MK, Cenuk Widiyastrisna Sayekti akhirnya bersedia memberikan keterangan secara lugas. Ia membenarkan secara tegas bahwa masalah keamanan finansial memiliki korelasi yang sangat kuat dengan kebebasan akademik para dosen di Indonesia.

Menurut Cenuk, minimnya jaminan keamanan finansial bagi tenaga pendidik dapat memicu fenomena chilling effect atau efek gentar di kalangan akademisi. Kondisi ini membuat para dosen memilih untuk tidak bersikap kritis demi mengamankan posisi ekonomi dan pekerjaan mereka.

Cenuk juga mengungkapkan fakta di lapangan bahwa dirinya kerap mendengar keluhan dari rekan sejawatnya sesama dosen. Banyak kolega akademisi yang sebenarnya ingin menyuarakan kritik terhadap kebijakan kampus maupun pemerintah, namun terpaksa mengurungkan niat tersebut karena takut akan mendapatkan perlakuan diskriminatif atau sanksi serupa seperti yang pernah dialami oleh rekan-rekan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *