Rakyatinside.com — Roy Suryo kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan ini tercatat secara resmi dalam dokumen nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN pada Kamis (16/7/2026). Perkara hukum ini bermula dari polemik mengenai validasi gelar akademik S-3 milik Roy Suryo yang sempat ramai diperbincangkan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kronologi Awal Mula Konflik
Perselisihan ini dipicu ketika Taufik Bilfaqih, atau yang akrab disapa Bill, melakukan penelusuran terkait status kemahasiswaan Roy Suryo di UNJ. Menurut Bill, proses penelusuran tersebut justru ditanggapi oleh Roy Suryo dengan pernyataan yang dianggap menyudutkan dirinya dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.
Bill merasa keberatan dengan narasi yang dibangun Roy Suryo. Ia menyebut bahwa pernyataan tersebut telah merugikan kehormatan, harga diri, serta reputasinya di mata publik. Bill menegaskan bahwa dirinya dituduh sebagai penyebar hoaks dan pemfitnah oleh mantan menteri tersebut.
Tanggapan Pelapor Mengenai Unsur Pidana
Dalam keterangannya usai melakukan pelaporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Bill menyatakan bahwa ia tidak dapat menerima tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia merasa ada upaya glorifikasi yang dilakukan oleh Roy Suryo sehingga membuat publik menilai dirinya sebagai sosok yang tidak kredibel.
Lebih lanjut, Bill menyoroti adanya dugaan niat jahat atau mens rea dalam pernyataan yang disampaikan Roy Suryo. Ia mengklaim bahwa Roy Suryo telah memutarbalikkan fakta dengan menuduh dirinya sebagai pihak yang lebih dulu menyebarkan narasi palsu mengenai ijazah. Bill berargumen bahwa pernyataannya selama ini didasarkan pada temuan-temuan janggal yang ia dapati selama menelusuri status pendidikan Roy Suryo di UNJ.
Implikasi Hukum bagi Roy Suryo
Laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan ini kini tengah dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Kasus pencemaran nama baik menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok yang sering tampil di media massa terkait isu-isu nasional.
Pihak kepolisian diharapkan segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal pasca-pelaporan. Polemik mengenai validasi gelar akademik yang menjadi akar masalah ini pun kini meluas menjadi sengketa hukum di ranah kepolisian, menanti pembuktian lebih lanjut terkait klaim masing-masing pihak mengenai siapa yang benar dan siapa yang menyebarkan fitnah dalam perihal ijazah tersebut.





