Rakyatinside.com — Seorang pria berinisial MY (34) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku yang merupakan orang tua salah satu siswa di sekolah tersebut mengaku menyesal atas tindakannya yang sempat menimbulkan kepanikan luar biasa di lingkungan pendidikan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, menjelaskan bahwa tersangka tidak menyangka aksinya akan berujung pada kehebohan skala besar. “Tersangka tidak menyadari bahwa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merasa menyesal atas kejadian yang telah dilakukannya,” ujar Joko kepada wartawan pada Rabu (15/7/2026).
Kronologi dan Motif Teror
Kejadian bermula pada Senin (13/7) pagi saat para siswa tengah melaksanakan kegiatan upacara bendera. Ancaman bom tersebut segera direspons oleh aparat keamanan dengan melakukan penyisiran ketat oleh Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror. Beruntung, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di seluruh area sekolah, tidak ditemukan adanya bahan peledak atau benda berbahaya lainnya.
Kepolisian mengungkap bahwa motif di balik aksi nekat ini adalah rasa kesal pelaku terhadap pihak sekolah. MY merasa tersinggung dengan respons pihak sekolah saat ia menanyakan perihal seragam anaknya beberapa hari sebelum kejadian. Menurut keterangan tersangka, pihak sekolah memberikan jawaban yang dirasa tidak menyenangkan terkait kondisi ekonomi keluarganya, sehingga ia melampiaskan kemarahannya dengan mengirimkan ancaman teror tersebut.
Tindakan Hukum dan Penahanan
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan hukum tegas terhadap MY. Terhitung sejak Selasa (14/7), tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat MY dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang membahayakan ketertiban umum.
Fakta mengejutkan lainnya adalah MY sempat menjemput anaknya di sekolah tersebut setelah mengirimkan ancaman teror. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara impulsif sebagai pelampiasan rasa sakit hati pribadi tanpa mempertimbangkan dampak psikologis bagi para siswa, guru, dan staf sekolah yang terancam keselamatannya.
Dampak Psikologis dan Keamanan Sekolah
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait pentingnya menjaga komunikasi yang baik dalam lingkungan pendidikan. Meski motifnya didasari oleh ketersinggungan pribadi, tindakan mengancam keamanan publik seperti teror bom memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Pihak sekolah kini berupaya memulihkan suasana belajar-mengajar agar kembali kondusif bagi para siswa pasca-insiden yang sempat mengganggu kenyamanan mereka saat upacara berlangsung.
Pihak berwenang mengimbau agar setiap permasalahan yang terjadi antara orang tua dan pihak sekolah diselesaikan melalui jalur dialog yang sopan, bukan dengan tindakan melanggar hukum yang merugikan banyak pihak. Proses hukum terhadap MY terus berlanjut di bawah pengawasan Polres Metro Jakarta Selatan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.





