Rakyatinside.com – Kasus kekerasan seksual tragis kembali terjadi di wilayah Sampang, Jawa Timur, di mana seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan berkelompok (gang rape) oleh 27 orang pria. Menanggapi peristiwa memprihatinkan ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak pihak kepolisian setempat untuk segera menangkap seluruh pelaku tanpa ada penundaan.
KPAI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku yang Buron
Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak boleh berkompromi dengan para pelaku yang saat ini masih melarikan diri. KPAI meminta polisi tidak menunda penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan alasan menunggu para pelaku menyerahkan diri secara sukarela.
Menurut Sylvana, tindakan menunda penangkapan atau memberi kelonggaran waktu bagi pelaku merupakan bentuk penundaan keadilan (delayed justice) yang tidak boleh dinormalisasi. Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, ketegasan aparat penegak hukum menjadi hal yang sangat krusial.
“Menunggu pelaku menyerahkan diri dan menunda DPO sama dengan memberi pelaku waktu dan kesempatan melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya,” tegas Sylvana dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (12/7/2026).
Penerapan UU TPKS dan Pemberatan Hukuman
Selain mendesak penangkapan cepat, KPAI juga mendorong penyidik kepolisian untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam proses penyidikan kasus ini. Langkah hukum yang tegas dan komprehensif dinilai sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
Sylvana juga menekankan pentingnya penerapan pasal pemberatan hukuman dalam kasus ini. Mengingat kejahatan seksual ini dilakukan secara berkelompok oleh puluhan orang terhadap seorang anak, KPAI meminta agar hukuman bagi para pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok yang berlaku.
Kronologi Kejadian Pemerkosaan Berkelompok
Kasus pemerkosaan massal ini terungkap setelah korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan dari Polres Sampang, tindakan keji tersebut terjadi dalam kurun waktu empat bulan, yakni mulai dari bulan Februari hingga Mei 2026.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) bahwa para tersangka melakukan aksi bejat tersebut di tiga lokasi berbeda dengan waktu yang juga berbeda-beda. Biasanya, aksi tersebut dilancarkan sekitar pukul 21.00 WIB.
Pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian ini secara resmi pada tanggal 29 Juni 2026. Keterlambatan pelaporan ini disebabkan karena korban mengalami trauma yang sangat berat setelah mengalami rentetan kekerasan seksual yang dilakukan oleh puluhan pria tersebut.
Upaya Kepolisian dan Ultimatum bagi 15 Pelaku Buron
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Polres Sampang segera melakukan serangkaian proses penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan berkelompok ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari total 27 pelaku. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh petugas di lapangan.
AKBP Hartono memberikan ultimatum tegas kepada 15 tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian memberikan batas waktu selama tiga hari sebelum menerbitkan status DPO secara resmi dan melakukan tindakan tegas yang terukur.
“Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur,” ujar AKBP Hartono.
Perlindungan Korban dan Pencegahan Intimidasi
KPAI juga menaruh perhatian besar pada pemulihan kondisi psikologis korban dan keluarganya. Sylvana mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan layanan pemulihan trauma serta perlindungan fisik.
Langkah penanganan ini mencakup penyediaan fasilitas tempat tinggal yang aman di rumah aman (safe house). KPAI menilai keberadaan 15 pelaku yang masih berkeliaran bebas di luar sana berpotensi meningkatkan rasa trauma mendalam dan mengancam keselamatan jiwa korban serta keluarganya.
Selain ancaman fisik, perlindungan ketat diperlukan guna mencegah adanya upaya intimidasi dari pihak keluarga pelaku. KPAI mengkhawatirkan adanya desakan atau tekanan dari pihak luar untuk menyelesaikan kasus hukum ini secara damai di luar pengadilan, yang dinilai mencederai rasa keadilan bagi korban anak.





