Polisi Tetapkan Lima Warga Tabanan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam

  • Bagikan
Polres Tabanan menetapkan tersangka kasus pengeroyokan terduga pencuri ayam hingga meninggal dunia
Polres Tabanan menetapkan tersangka kasus pengeroyokan terduga pencuri ayam hingga meninggal dunia

Rakyatinside.com — Kepolisian Resor (Polres) Tabanan resmi menetapkan lima orang warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.

Kelima warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, yakni berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah jajaran kepolisian menggelar pemeriksaan serta interogasi yang dilakukan secara intensif di Polsek Baturiti.

Pemeriksaan Belasan Saksi dan Penyitaan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan bahwa penyidik telah bergerak cepat dengan memeriksa puluhan saksi secara maraton untuk mengungkap secara jelas konstruksi perkara pengeroyokan ini. Sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan secara maraton oleh penyidik sebelum akhirnya menyimpulkan keterlibatan kelima pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan maraton terhadap 18 orang saksi tersebut, penyidik menyimpulkan ada lima orang yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama hingga berujung pada hilangnya nyawa korban KD.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat kejadian maupun dari para pelaku. Barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain pakaian yang dikenakan oleh para tersangka saat kejadian, sebatang besi, serta sebatang kayu bambu yang diduga kuat dipakai untuk menganiaya korban hingga tewas.

Keterangan Resmi Kepolisian dan Proses Hukum

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati memberikan pernyataan resmi dalam jumpa pers di Mapolres Tabanan terkait penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut. Kapolres menegaskan bahwa penetapan lima tersangka ini murni berdasarkan fakta hasil interogasi mendalam serta alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Duel Maut Dua WNA di Sawah Besar Jakarta Pusat

Pihak kepolisian memastikan bahwa kelima tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penyidikan mendalam terus dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Tabanan guna merampungkan berkas perkara aksi pengeroyokan yang berujung maut ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *