Biadab! Remaja di Sampang Diperkosa 27 Orang

  • Bagikan
Biadab! Remaja di Sampang Diperkosa 27 Orang
Biadab! Remaja di Sampang Diperkosa 27 Orang

Rakyatinside.com melaporkan kasus pemerkosaan brutal yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Korban diketahui telah menjadi sasaran kekerasan seksual oleh 27 orang pelaku dalam rentang waktu empat bulan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan Kapolres Sampang AKBP Hartono, aksi keji tersebut terjadi sejak Februari 2026 hingga Mei 2026. Kejadian bermula pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban sedang berada di sebuah taman di Kota Sampang menunggu temannya.

Para pelaku menghampiri korban dan memaksanya untuk ikut dengan menarik lengan tangan korban. Meskipun korban menolak, pelaku terus memaksa hingga akhirnya membawa korban ke area semak-semak menggunakan sepeda motor. Di bawah ancaman akan dibawa lebih jauh dan tidak diantarkan pulang, korban terpaksa menuruti keinginan para pelaku.

Penyebaran Lokasi dan Modus Operandi

Kejahatan ini tidak terjadi di satu titik saja. Menurut kepolisian, tindakan asusila tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Sampang, Kecamatan Omben, dan Kecamatan Camplong. Modus operandi yang dilakukan para pelaku cenderung serupa, yakni memaksa korban di tempat sepi secara bergiliran dalam kurun waktu beberapa bulan.

Karena mengalami trauma berat, korban baru berani melaporkan kejadian ini bersama keluarganya ke pihak kepolisian pada tanggal 29 Juni 2026. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Sampang melalui serangkaian proses penyelidikan intensif.

Tindakan Hukum dan Pengejaran Tersangka

Hasil penyelidikan menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 12 orang pelaku, sementara 15 orang lainnya masih dalam status buron. Para tersangka yang telah diamankan mayoritas masih berusia muda dan remaja, dengan rentang usia mulai dari 13 hingga 42 tahun.

Baca Juga:  Sufmi Dasco Ajak Masyarakat Bersatu Sambut HUT RI ke-80

Daftar tersangka yang sudah diamankan meliputi AR (17), MA (15), R (42), MH (17), AS (14), MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17), MHA (13), dan satu pelaku lainnya berinisial AP (15).

Imbauan Kepolisian

Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan agar 15 tersangka yang masih buron segera menyerahkan diri ke pihak berwajib. Pihak kepolisian memberikan batas waktu selama tiga hari sebelum menetapkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak Polres Sampang juga berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas dan terukur demi memberikan keadilan bagi korban.

Para pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus ini menjadi pengingat serius mengenai perlindungan anak dari kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *