Rakyatinside.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat propaganda digital terorganisir yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoax), fitnah, serta konten provokatif di media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memiliki peran spesifik, mulai dari perancang narasi, pengelola akun, editor, hingga penyedia jasa akselerasi komentar.
Pengungkapan sindikat ini disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin malam, 27 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, kepolisian menemukan bahwa kelompok ini telah menjalankan aksinya secara sistematis sejak tahun 2024 dan berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 220 juta dari berbagai proyek propaganda yang mereka kerjakan.
Awal Mula Pengungkapan Kasus Propaganda Digital
Pengungkapan kasus penyebaran berita bohong ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melacak keberadaan serta pola kerja kelompok yang diduga kerap memicu kegaduhan di ruang digital tersebut.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti awal yang kuat, status penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari proses tersebut, polisi mengidentifikasi adanya aktivitas propaganda digital yang berjalan secara terstruktur dan terencana dengan memanfaatkan jaringan akun media sosial dalam skala masif.
Daftar Tersangka dan Pembagian Peran dalam Sindikat
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Enam di antaranya saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sementara dua lainnya menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Setiap anggota kelompok memiliki pembagian tugas yang terstruktur untuk memastikan konten yang mereka buat dapat tersebar luas dan menjangkau audiens dalam jumlah besar. Berikut adalah perincian peran dari para tersangka yang diungkap oleh pihak kepolisian:
- Penyedia Narasi dan Pengarah Konten: Tersangka ADIK (AD) berperan memberikan arahan (briefing) serta mengalirkan narasi utama yang akan dijadikan bahan konten. Sementara itu, tersangka BCK (BC) bertugas mengirimkan narasi lanjutan yang siap diproduksi.
- Pengelola Akun Media Sosial: Tersangka AYV (AY) bertindak sebagai pemegang sekaligus pengelola deretan akun media sosial yang digunakan untuk melancarkan aksi penyebaran konten melawan hukum.
- Tim Kreatif dan Penyunting: Tersangka YAP dan MMAA (MMA) bertindak sebagai editor konten yang mengolah narasi menjadi materi visual maupun teks. Selain itu, tersangka S berperan sebagai desainer grafis yang merancang tampilan visual propaganda.
- Penguat Jangkauan dan Pemasaran Proyek: Tersangka YNI bertindak sebagai penyedia jasa untuk mengakselerasi atau mendongkrak komentar (booster) guna memicu interaksi masif. Sedangkan tersangka G bertugas menawarkan proyek-proyek propaganda kepada pihak pemesan.
Secara keseluruhan, alur kerja sindikat ini mencakup tahap perekrutan dan pembiayaan, pembuatan konten, penyebaran materi, penguatan jangkauan (booster), hingga tindakan penyebaran masif secara bersamaan (blasting) di berbagai platform digital.
Keuntungan Senilai Rp 220 Juta dan Potensi Pengusutan Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, nilai bayaran dari setiap proyek yang dikerjakan oleh sindikat ini terbilang bervariasi. Besaran tarif sangat bergantung pada interval waktu pengerjaan, tingkat kesukaran, serta sensitivitas isu yang dipesan oleh pihak penyewa jasa.
Selama beroperasi sejak 2024, para tersangka mengaku telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 220 juta yang dikonfirmasi oleh para tersangka sebagai bagian dari hasil pembayaran proyek propaganda tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada para pelaksana di lapangan semata. Polisi saat ini terus mendalami identitas serta keberadaan pemesan utama (main client) yang mendanai aksi penyebaran hoax tersebut. Selain itu, polisi membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi jika ditemukan fakta bahwa dana yang digunakan untuk membayar sindikat ini bersumber dari keuangan negara.
Apabila uang yang dipakai untuk membiayai proyek propaganda bohong tersebut merupakan anggaran negara yang disalahgunakan, penyidik akan berkoordinasi untuk memproses potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Substansi Konten Hoax dan Ancaman Hukuman Para Pelaku
Terkait materi atau isi spesifik dari konten hoax yang diproduksi, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pengumpulan serta analisis terhadap seluruh unggahan para tersangka. Berdasarkan temuan awal, konten-konten yang disebarkan memuat unsur provokasi, penyalahgunaan data elektronik, tindakan yang menyerang kehormatan pihak tertentu, hingga fitnah.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa rincian akun serta muatan konten belum dapat dibuka secara rinci kepada publik karena masih masuk dalam materi teknis penyidikan yang sedang berjalan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.





