Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

  • Bagikan
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK untuk menjalani penahanan
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK untuk menjalani penahanan

Rakyatinside.com — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur. Penahanan tersebut mulai dilakukan setelah Febrie menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung hingga larut malam pada Jumat (24/7/2025).

Febrie tiba di area Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung. Kendaraan operasional yang membawanya merupakan mobil berwarna hijau dengan terali besi hitam bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu cokelat tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia langsung dikawal ketat oleh sejumlah petugas keamanan serta tim penyidik yang mendampinginya hingga masuk ke dalam gedung rutan.

Alasan Penahanan dan Pertimbangan Keamanan

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Febrie Adriansyah akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Penempatan Febrie di Rutan KPK cabang Jakarta Timur dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan khusus yang dinilai sangat krusial bagi kelangsungan proses hukum.

Menurut penjelasan Rudi, pertimbangan utama penahanan di Rutan KPK adalah untuk memberikan jaminan perlindungan dan keamanan fisik bagi yang bersangkutan. Rekam jejak Febrie yang sebelumnya pernah menangani berbagai kasus korupsi berskala besar menjadi salah satu faktor risiko yang diperhitungkan secara matang oleh pihak kejaksaan.

Selain masalah keamanan, penahanan ini juga bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara. Dengan menempatkan tersangka di fasilitas milik lembaga antirasuah, diharapkan tercipta sinergi yang lebih erat serta koordinasi yang efisien antara Kejaksaan Agung dan KPK selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus di Istana Merdeka Jakarta

Penjelasan Terkait Pakaian dan Pembelaan Tersangka

Absennya rompi tahanan saat kedatangan Febrie ke Rutan KPK sempat menarik perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi bahwa kondisi tersebut terjadi karena proses keberangkatan yang berlangsung sangat terburu-buru serta waktu yang sudah melarut malam, sehingga prosedur pengenaan rompi tidak sempat dilakukan.

Di sisi lain, dalam beberapa kesempatan terkait proses hukum yang dihadapinya, Febrie Adriansyah sempat menyampaikan pandangannya mengenai penetapan status hukum tersebut. Ia menyatakan merasa bahwa langkah hukum dan penanganan kasus yang mengarah pada dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

Tiga Kasus Dugaan Korupsi dan Pelimpahan Perkara

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka awalnya dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidikan oleh pihak kepolisian mengungkap dugaan keterlibatan Febrie dalam tiga kelompok perkara korupsi yang berbeda, yakni:

  • Dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
  • Dugaan korupsi terkait penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.
  • Dugaan korupsi dalam pasokan batu bara ke Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Setelah penetapan tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, penanganan seluruh rangkaian kasus ini kemudian resmi diserahkan dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Meskipun kewenangan penanganan perkara berpindah instansi, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tetap mempertahankan status tersangka yang telah disematkan kepada Febrie oleh pihak kepolisian.

Selain penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, proses penyidikan perkara ini juga menyeret pihak lain. Penyidik telah menetapkan sosok bernama Don Ritto sebagai tersangka yang diduga turut terlibat dalam lingkaran kasus hukum tersebut.

Pemeriksaan TPPU dan Supervisi KPK

Rangkaian pemeriksaan yang dijalani Febrie sebelum proses penahanan di Rutan KPK meliputi posisinya sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan maraton sejak siang hingga malam hari tersebut menjadi bagian penting dalam mengusut aliran dana serta penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara utama.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Emas 74 Kilogram Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat

Dalam perkembangan penanganan perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menerima permintaan resmi untuk melakukan supervisi penanganan kasus. Sebagai bentuk dukungan dan koordinasi kelembagaan, personel KPK dipastikan bersiap (standby) di lingkungan Kejaksaan Agung guna mengawal seluruh tahapan penegakan hukum agar berjalan secara profesional dan transparan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *