Rakyatinside.com — Polda Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi keaslian seluruh barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dari kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, puluhan keping emas tersebut dinyatakan memiliki kadar murni 23 karat.
Kepastian mengenai kadar emas ini diperoleh setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan menyerahkan barang bukti untuk diuji oleh otoritas yang berwenang, yakni PT Pegadaian. Langkah pengujian ini dilakukan guna memastikan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai riil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan nantinya.
Hasil Pemeriksaan Resmi PT Pegadaian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan penjelasan mendalam mengenai rincian barang bukti emas tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Menurut penjelasan Budi Hermanto, barang bukti emas yang disita terdiri dari 74 batang emas lantakan dengan berat total mencapai 74,01 kilogram.
Budi Hermanto menegaskan bahwa keaslian dan kadar karat dari emas tersebut telah diperiksa secara laboratorium oleh PT Pegadaian. Hasil pemeriksaan resmi tersebut dituangkan dalam surat keterangan tertanggal 14 Juli 2026. Berdasarkan surat tersebut, seluruh emas batangan yang disita dari penggeledahan dipastikan memiliki kadar sebesar 23 karat, yang menunjukkan tingkat kemurnian sangat tinggi mendekati emas murni.
Verifikasi Keaslian Uang Rupiah dan Mata Uang Asing
Selain melakukan pengujian terhadap puluhan kilogram emas batangan, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan verifikasi ketat terhadap barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi penggeledahan. Uang tunai yang disita tidak hanya terdiri dari mata uang rupiah, melainkan juga berbagai jenis mata uang asing dari berbagai negara.
Untuk memastikan keaslian uang rupiah, pihak kepolisian melibatkan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter tertinggi di tanah air. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik keuangan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, uang rupiah yang disita dinyatakan 100 persen asli. Pemeriksaan ini mencakup 71.082 lembar uang rupiah dengan nilai nominal total mencapai Rp 6.059.506.200 (enam miliar lima puluh sembilan juta lima ratus enam ribu dua ratus rupiah).
Surat resmi dari Bank Indonesia tertanggal 14 Juli 2026 mengonfirmasi bahwa tidak ada satu lembar pun uang palsu di antara puluhan ribu lembar uang yang disita tersebut. Selain rupiah, penyidik juga memastikan bahwa seluruh lembaran mata uang asing yang disita dari berbagai lokasi penggeledahan merupakan mata uang asli yang sah.
Daftar Lengkap Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah ini, tim penyidik kepolisian telah bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi berbeda. Dari belasan lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan aset-aset bernilai fantastis. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita dari beberapa lokasi penggeledahan utama:
1. Rumah Mewah di Kawasan Sentul
Penggeledahan di salah satu rumah mewah yang berlokasi di Sentul menghasilkan temuan barang bukti paling signifikan dalam kasus ini. Di lokasi ini, penyidik menyita aset berupa:
- 74 kilogram emas batangan (yang kini terkonfirmasi berkadar 23 karat)
- Uang tunai senilai USD 4.767.300 (Dolar Amerika Serikat)
- Uang tunai senilai SGD 14.083.800 (Dolar Singapura)
- Uang tunai senilai Rp 100.000.000 (Rupiah)
- 2 buah bingkai foto keluarga
2. Kantor Money Changer di Cipete
Penyidik juga menyasar sebuah tempat penukaran uang atau money changer yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi ini, polisi menyita berbagai mata uang dunia dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 4.462.365.000
- USD 84.356
- SAR 17.595 (Riyal Arab Saudi)
- SGD 83.394
- THB 33.100 (Baht Thailand)
- TRY 4.020 (Lira Turki)
- CNY 1.223 (Yuan China)
- JPY 152.000 (Yen Jepang)
- RM 212 (Ringgit Malaysia)
- INR 1.600 (Rupee India)
- AED 640 (Dirham Uni Emirat Arab)
- KRW 61.000 (Won Korea Selatan)
- GBP 40 (Poundsterling Inggris)
- BND 10 (Dolar Brunei)
- VND 150 (Dong Vietnam)
- NZD 100 (Dolar Selandia Baru)
3. Tempat Usaha de’Clan di Cipete
Lokasi ketiga yang digeledah oleh kepolisian adalah de’Clan yang juga berlokasi di daerah Cipete. Dari penggeledahan di lokasi ini, petugas menyita sejumlah uang tunai dalam beberapa mata uang berbeda:
- SGD 3.130.000
- USD 889.965
- Rp 259.159.000
4. Rumah Tinggal di Cilandak
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah tinggal yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, polisi mengamankan uang tunai rupiah dengan rincian:
- Rp 520.000.000
Implikasi Hukum dan Kelanjutan Kasus
Langkah Polda Metro Jaya yang melibatkan lembaga independen dan kredibel seperti PT Pegadaian dan Bank Indonesia bertujuan untuk memastikan transparansi dan keabsahan alat bukti. Dengan adanya surat keterangan resmi dari kedua instansi tersebut, kekuatan hukum dari barang bukti yang disita menjadi sangat kuat dan sulit untuk disanggah oleh pihak pembela di persidangan.
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat dirinya. Pengungkapan jumlah aset yang sangat besar ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh tersangka di institusi Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, pihak kepolisian bersama tim penyidik gabungan terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan analisis dokumen keuangan masih terus berjalan intensif untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang.





