Rakyatinside.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu, 15 Juli 2026. Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kelima saksi tersebut merupakan bagian dari tim review pusat pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim tahun 2025. Identitas kelima ASN BPK yang dipanggil tersebut adalah Ayub Amali, Roni Altur, Gunawan, Flora Anita Diassari, dan Argo Waskito. Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan rincian mendalam mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari kelima saksi tersebut.
Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pada Senin, 8 Juni 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka. Selain Edison, terdapat tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pengadaan, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.
Berdasarkan penyidikan, KPK menduga Edison menerima suap senilai Rp 500 juta dari pihak PT MSA melalui perantara Abi Nurwardani. Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar PT MSA tetap mendapatkan proyek pengadaan smart board di lingkungan Pemkab Muara Enim. Selain suap tersebut, KPK juga menemukan indikasi adanya setoran rutin dari berbagai rekanan dinas lainnya kepada Abi Nurwardani, dengan total sitaan barang bukti mencapai Rp 1,9 miliar.
Kaitan dengan Oknum BPK
Perkembangan kasus berlanjut pada Rabu, 10 Juni 2026, ketika KPK melakukan OTT kedua yang menyasar lima orang ASN dari pihak BPK. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan upaya penyuapan yang dilakukan pihak Bupati kepada oknum auditor BPK agar hasil audit pengadaan smart board diubah atau disembunyikan temuan korupsinya. Dalam skenario ini, pihak BPK diduga meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar.
Atas kasus kedua ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru, yakni Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis BPK), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (Marketing PT MSA), dan Fika (Direktur PT MSA).
Penggeledahan Rumah Pejabat BPK
Tidak berhenti pada pemanggilan saksi, penyidik KPK juga telah melakukan tindakan pro-justitia berupa penggeledahan di kediaman anggota V Badan Pemeriksa Keuangan, Bobby Adhityo Rizaldi (BB), di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana dan komunikasi antara pihak Pemkab Muara Enim dengan oknum auditor BPK.
Tindakan ini menunjukkan komitmen KPK untuk membongkar tuntas praktik lancung yang melibatkan lintas instansi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan kolusi antara kepala daerah dengan pemeriksa keuangan negara dalam memanipulasi laporan audit demi memuluskan proyek-proyek pemerintah daerah yang bermasalah.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk melengkapi berkas perkara, baik yang melibatkan suap proyek pengadaan maupun suap terkait hasil audit keuangan. Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini demi transparansi tata kelola pemerintahan di daerah.





