BEI Berencana Lakukan Perbaikan Aturan Papan Pemantauan Khusus untuk Investor

  • Bagikan
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta

Rakyatinside.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan langkah strategis untuk melakukan evaluasi serta penyempurnaan kebijakan terkait Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen bursa dalam menjaga integritas, kualitas, dan efisiensi pasar modal di tanah air agar tetap adaptif terhadap dinamika yang terus berubah.

Prinsip continuous improvement menjadi landasan utama BEI dalam menyiapkan aturan baru ini. Evaluasi ini didasarkan pada hasil pemantauan implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang sudah berjalan sejak 25 Maret 2024. Melalui langkah ini, BEI bertujuan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi seluruh investor di Indonesia.

Tujuan Utama Penyempurnaan Mekanisme Perdagangan

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menegaskan bahwa evaluasi berkala merupakan bagian krusial untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan kondisi pasar saat ini. Menurutnya, pasar modal yang sehat memerlukan tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman.

“BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (8/7/2026).

Beberapa poin utama yang menjadi fokus perbaikan mencakup:

  • Usulan perubahan kriteria saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus.
  • Penyempurnaan mekanisme perdagangan untuk mendukung price discovery yang lebih baik.
  • Peningkatan efektivitas pengawasan guna meminimalisir risiko bagi pelaku pasar.

Detail Perubahan Kriteria dan Mekanisme

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa efektivitas setiap kriteria yang ada saat ini bervariasi. Berdasarkan data, terdapat perbedaan pola aktivitas perdagangan pada saham yang masuk melalui kriteria nonfundamental. Sebagai langkah tindak lanjut, BEI mengusulkan beberapa perubahan konkret:

  • Penghapusan kriteria 6 (terkait free float), kriteria 7, dan kriteria 10 (penghentian sementara akibat aktivitas perdagangan).
  • Penyesuaian terhadap kriteria 11 agar lebih relevan dengan kondisi pasar terkini.
  • Penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang agar lebih selaras dengan karakteristik harga saham masing-masing.
Baca Juga:  Harga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp 16.250, Siap-Siap Hadapi 3 Dampak Ini Pada Dompet Anda

Salah satu langkah yang paling dinantikan adalah usulan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme ini diharapkan dapat menekan aktivitas perubahan atau pembatalan order yang berlebihan sebelum pembentukan harga, yang sering kali memicu volatilitas tidak wajar.

Implikasi bagi Investor dan Pasar

Penerapan Non-Cancellation Period ini mengacu pada keberhasilan implementasi serupa pada sesi pre-opening dan pre-closing yang telah dijalankan sejak 15 Desember 2025. Langkah ini diyakini mampu meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction.

Secara praktis, penyempurnaan ini tidak bertujuan untuk membatasi aktivitas perdagangan. Sebaliknya, BEI ingin memastikan bahwa likuiditas yang terbentuk di pasar merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan benar-benar mencerminkan kondisi fundamental perusahaan serta aktivitas perdagangan yang wajar.

Proses Rule Making Rule (RMR)

Saat ini, seluruh usulan perubahan tersebut masih berada dalam tahap Rule Making Rule (RMR) atau proses dengar pendapat bersama seluruh pemangku kepentingan. BEI berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak mulai dari Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, hingga akademisi dan pelaku pasar melalui forum diskusi terbuka.

Seluruh masukan yang terkumpul akan dikaji secara komprehensif, dengan tetap mengacu pada praktik terbaik internasional serta tujuan utama kebijakan untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di kancah regional maupun global. Dengan kolaborasi yang terbuka ini, diharapkan kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif dan mampu meningkatkan kredibilitas pasar modal bagi investor domestik maupun asing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *