Dasar Hukum Hakim Vonis Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar

  • Bagikan
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 809 miliar oleh majelis hakim
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 809 miliar oleh majelis hakim

Rakyatinside.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar (tepatnya Rp 809.597.125.000). Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa, 30 Juni 2026. Hukuman berat ini berkaitan erat dengan kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya.

Kronologi Kasus dan Kebijakan yang Dipertanyakan

Majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah menjelaskan secara rinci alur terjadinya penyimpangan dalam pengadaan teknologi tersebut. Berdasarkan pertimbangan vonis, hakim mengungkapkan bahwa proyek pengadaan Chromebook dan sistem operasi Chrome OS sengaja dirancang demi keuntungan korporasi tertentu. Kebijakan ini dinilai menguntungkan pihak luar yang memiliki hubungan erat dengan kepentingan bisnis pribadi terdakwa.

Hakim membeberkan bahwa Nadiem, selaku menteri saat itu, menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur spesifikasi teknis yang secara khusus menguji Chrome OS serta menetapkan anggaran pengadaan Chromebook dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Dengan regulasi yang sangat spesifik ini, Google sebagai pemilik lisensi resmi dari Chrome OS secara otomatis menjadi satu-satunya pihak yang mendapatkan keuntungan fundamental dari proyek pemerintah tersebut.

Aliran Investasi Google ke Korporasi Nadiem

Menurut majelis hakim, keuntungan yang didapatkan oleh Google dari proyek kementerian ini tidak berhenti di situ saja. Hakim menemukan adanya korelasi kuat yang tidak bisa dianggap sebagai kebetulan belaka antara kebijakan yang dikeluarkan oleh Nadiem dengan aliran dana investasi dari Google ke perusahaan yang didirikannya.

Baca Juga:  Disdik Sumut Pantau Siswi Karo yang Alami Gangguan Ingatan Usai Keracunan

Beberapa bulan setelah Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 diterbitkan, tepatnya pada Agustus 2021, Google merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sebesar USD 69. Investasi ini merupakan bagian dari total komitmen investasi yang nilainya mencapai USD 786 ribu. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sendiri merupakan korporasi yang didirikan oleh Nadiem Makarim.

Hubungan sebab-akibat atau korelasi temporal dan substansi ini dinilai hakim sebagai perwujudan nyata dari tujuan untuk menguntungkan korporasi pribadi terdakwa. Hal ini secara hukum telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Nadiem Makarim.

Mekanisme Aliran Dana dan Rantai Kausal

Bagaimana dana tersebut akhirnya bermuara pada angka Rp 809 miliar? Majelis hakim menguraikan pelacakan aliran dana yang sangat jelas dalam ekosistem bisnis terdakwa. Aliran dana dari investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa digunakan untuk melakukan transaksi keuangan internal yang signifikan.

Pada tanggal 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan penyaluran modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar. Pada hari yang sama, dana tersebut dikembalikan sebagai bentuk pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman yang tercantum dalam akta nota.

Dengan transaksi paralel di hari yang sama ini, hakim menyatakan bahwa rantai kausal atau hubungan sebab-akibat dari kebijakan korupsi yang diambil oleh Nadiem hingga mengalirnya dana sebesar Rp 809 miliar ke dalam ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan sangat transparan dan tidak terbantahkan. Selain itu, hakim menyebutkan terdapat setidaknya tujuh dasar hukum tambahan yang secara kumulatif memperkuat keputusan pembebanan uang pengganti yang sangat besar ini kepada terdakwa.

Konsekuensi Hukum dan Vonis Penjara

Atas tindakan pidana korupsi yang terbukti dilakukan secara bersama-sama tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Anwar Makarim. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Pemerintah Galakkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah di Hari Pertama Masuk

Terkait dengan uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, hakim memberikan tenggat waktu pembayaran paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa penuntut umum untuk kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara. Namun, jika terdakwa terbukti tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *