Ditjen Pajak Kirim Email Pengingat Kepada 1,85 Juta Wajib Pajak Penunggak

  • Bagikan
Ilustrasi layanan perpajakan digital Direktorat Jenderal Pajak
Ilustrasi layanan perpajakan digital Direktorat Jenderal Pajak

Rakyatinside.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja mengambil langkah tegas namun persuasif dengan mengirimkan email pengingat kepada jutaan wajib pajak. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 1.853.854 wajib pajak tercatat masih memiliki tunggakan kewajiban yang harus segera diselesaikan.

Penerapan Pendekatan Behavioural Insight

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa pengiriman jutaan email tersebut dilakukan pada Kamis (9/7/2026). Langkah ini bukan sekadar tindakan administratif biasa, melainkan implementasi dari metode Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak.

Pendekatan BI ini telah diadopsi oleh DJP sejak tahun 2023. Strategi serupa sebenarnya telah terbukti efektif diterapkan di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Selandia Baru, hingga Polandia untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

Langkah Keamanan dan Cara Pembayaran

Mengingat banyaknya modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, DJP mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Wajib pajak diminta memastikan bahwa email resmi hanya berasal dari domain @pajak.go.id. Jika menerima pesan dari alamat email di luar domain tersebut, masyarakat diminta untuk mengabaikannya atau melaporkannya.

Bagi wajib pajak yang menerima email pengingat resmi, berikut adalah panduan praktis untuk menyelesaikan kewajiban administrasi:

  • Akses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Masuk ke menu ‘Pembayaran’ dan pilih ‘Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak’.
  • Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar.
  • Masukkan nominal pembayaran pada kolom ‘Amount You Want to Pay’.
  • Klik ‘Buat Kode Billing’.
  • Lakukan pembayaran melalui saluran resmi seperti teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau melalui e-commerce yang menyediakan menu MPN-G2.
Baca Juga:  Proyek Blok Gas Abadi Masela Siap Konstruksi Tahun 2027 Mendatang

Implikasi Penundaan Pembayaran

Pihak DJP menekankan bahwa pengiriman email ini merupakan upaya untuk membantu wajib pajak agar administrasi perpajakan mereka berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari. Menunda pelunasan atas tagihan pajak tidak disarankan, karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya sistem pengingat digital ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia semakin meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi digital DJP dalam memberikan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat untuk memenuhi kewajiban negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *