Rakyatinside.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi resmi terkait penggeledahan rumah miliknya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan pers yang berlangsung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui bahwa rumah yang menjadi lokasi penemuan brankas berisi emas dan uang tunai tersebut memang merupakan properti pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama. Ia menegaskan bahwa kepemilikan rumah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Kronologi Temuan Barang Bukti di Sentul
Pihak kepolisian sebelumnya melaporkan telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menemukan sebuah brankas terkunci yang berisi tujuh koper. Setelah dibuka, petugas mendapati 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni dolar AS dan dolar Singapura, dengan estimasi nilai total mencapai Rp 282,4 miliar hingga Rp 476 miliar jika dikonversikan ke rupiah.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok S, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi besar yang tengah menjadi perhatian publik. Meskipun barang-barang berharga tersebut ditemukan di rumah miliknya, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa seluruh aset tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan kegiatan bisnis tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan di forum hukum yang tepat.
Kaitan dengan Kasus Korupsi Besar
Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi yang meliputi kasus batu bara di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus-kasus ini mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, serta pencucian uang yang kini menjadi atensi serius dari Presiden Prabowo Subianto. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah kepolisian ini bertujuan untuk mengungkap tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktik korupsi tersebut.
Selain rumah di Sentul, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, termasuk di Cafe de’Clan Signature yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah tempat penukaran uang atau money changer. Tindakan ini dilakukan secara serempak untuk mempercepat proses pengumpulan bukti di lapangan.
Bantahan Terhadap Isu Bisnis Pribadi
Di sela-sela penjelasannya mengenai kasus rumah di Sentul, Febrie Adriansyah juga membantah dengan tegas keterlibatannya dalam kepemilikan bisnis kafe yang ramai dibicarakan di media sosial. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan atau keterkaitan bisnis dengan kafe de’Clan Signature di Cipete.
Febrie menekankan bahwa segala tuduhan yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan pribadinya dalam bisnis tersebut tidak benar. Ia memilih untuk tidak menanggapi lebih jauh di luar forum resmi agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Febrie menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh rangkaian prosedur hukum demi memberikan kejelasan atas setiap poin yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian saat ini.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus mendalami temuan barang bukti dari penggeledahan tersebut untuk memastikan apakah aset-aset itu memang terkait langsung dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.





