Kemnaker Turun Tangan Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

  • Bagikan
Wamenaker Afriansyah Noor melakukan sidak di PT Amos Indah Indonesia terkait kasus PHK.
Wamenaker Afriansyah Noor melakukan sidak di PT Amos Indah Indonesia terkait kasus PHK.

Rakyatinside.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dalam merespons perselisihan hubungan industrial yang melibatkan PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Sebanyak 133 pekerja dilaporkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang kemudian memicu intervensi langsung dari pemerintah.

Kronologi Mediasi Kemnaker

Langkah mediasi ini merupakan tindak lanjut atas audiensi yang dilakukan oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama pihak Kemnaker pada 4 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan pekerja menyampaikan keluhan terkait kebijakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan garmen tersebut.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Jumat (19/6/2026). Kedatangannya bertujuan untuk mempertemukan pihak manajemen perusahaan dengan perwakilan serikat pekerja guna mencari jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak.

Tawaran Kompensasi Perusahaan

Dalam proses mediasi tersebut, manajemen PT AII memberikan tawaran baru terkait hak-hak pekerja. Perusahaan menyatakan kesediaan untuk meningkatkan perhitungan kompensasi menjadi satu kali ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebesar 0,5 kali dari ketentuan yang ada.

Afriansyah Noor mengimbau kepada 133 pekerja yang terdampak agar mempertimbangkan tawaran tersebut dengan matang. Ia menekankan pentingnya mengedepankan dialog dalam setiap penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan agar tidak merugikan pihak mana pun.

Jalur Penyelesaian Perselisihan

Meski mediasi telah dilakukan, Wamenaker menegaskan bahwa jika kesepakatan antara pekerja dan manajemen belum tercapai, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh jalur hukum lainnya. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap terbuka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Promo Transmart Full Day Sale Hadir Hari Ini Dengan Diskon Besar

Kemnaker berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga mencapai titik terang. Pihak kementerian akan terus memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak agar hak-hak pekerja, terutama terkait kompensasi PHK, dapat terpenuhi dengan baik dan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *