Polda Sumbar Bongkar Kasus Kredit Fiktif Bank Nagari Mentawai Rp 50 Miliar

  • Bagikan
Kantor Polisi Polda Sumbar mengusut kasus korupsi kredit fiktif Bank Nagari
Kantor Polisi Polda Sumbar mengusut kasus korupsi kredit fiktif Bank Nagari

Rakyatinside.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat membongkar kasus dugaan tindak pidana perbankan dan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat di PT Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Nilai kerugian atau plafon kredit bermasalah dalam skandal ini mencapai Rp 50.335.000.000. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat melakukan manipulasi sistematis demi keuntungan pribadi selama periode Oktober 2023 hingga Mei 2025.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil audit investigasi internal PT Bank Nagari. Tim menemukan adanya praktik curang atau fraud yang melibatkan pihak internal bank dan pihak swasta luar dalam penyaluran KUR Mikro dan KUR Kecil. Penyaluran bermasalah ini diberikan kepada 125 debitur, baik pada skema konvensional maupun syariah, sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Tiga Tersangka dan Peran Masing-Masing

Pihak kepolisian mengidentifikasi tiga orang yang bertanggung jawab penuh atas kerugian puluhan miliar rupiah ini. Ketiganya memiliki pembagian peran yang sangat rapi untuk melancarkan aksi kejahatan perbankan tersebut. Tersangka utama adalah Rino Edrica Purnama, pria berusia 40 tahun yang menjabat sebagai Pemimpin Bank Nagari KCP Siberut pada saat tindak pidana tersebut berlangsung.

Tersangka kedua adalah Herdi Wahyu Anharu, berusia 34 tahun, yang bertugas sebagai petugas kredit di kantor cabang pembantu tersebut. Sementara itu, tersangka ketiga berasal dari pihak eksternal, yaitu Mikael Sakeletuk alias Mikael, seorang nelayan berusia 43 tahun. Mikael berperan sebagai pencari data masyarakat di wilayah Siberut untuk digunakan dalam pengajuan kredit bermasalah ini.

Baca Juga:  Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Tak Masalah dengan Bendera One Piece Jika untuk Ekspresi

Empat Modus Operandi Kredit Fiktif

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang sangat terstruktur. Rekayasa administrasi dan manipulasi data dilakukan secara masif demi mencairkan dana subsidi dari pemerintah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan empat modus utama yang digunakan para tersangka:

  • Manipulasi Profil Debitur: Para pelaku memalsukan profil calon debitur secara menyeluruh. Dokumen seperti surat permohonan kredit, berkas perjanjian, hingga dokumen pendukung lainnya direkayasa sedemikian rupa agar tampak memenuhi syarat administrasi bank.
  • Rekayasa Objek Usaha: Para pelaku menciptakan objek usaha fiktif yang diklaim akan dibiayai menggunakan dana KUR. Tidak hanya usahanya yang direkayasa, tetapi juga agunan atau jaminan yang diajukan sebagai syarat kredit turut dipalsukan nilainya atau bahkan tidak ada sekali.
  • Pemalsuan Tanda Tangan: Untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemilik nama, para tersangka memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang. Hal ini menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada sistem pembukuan internal perbankan.
  • Penyaluran Non-prosedural: Kredit disalurkan secara tidak sah kepada 125 data nasabah. Modus ini mencakup penggunaan kredit fiktif, kredit topengan (menggunakan identitas orang lain tanpa izin), serta penyaluran kredit kepada nasabah yang berada di luar wilayah kerja resmi Bank Nagari KCP Siberut.

Aliran Fee Miliaran Rupiah untuk Keuntungan Pribadi

Motif utama di balik tindakan kriminal ini tidak hanya sekadar mengejar target penyaluran kredit yang dibebankan kepada Bank Nagari KCP Siberut. Para tersangka juga mengeruk keuntungan pribadi yang sangat besar melalui pemotongan atau pemberian fee dari setiap dana kredit nasabah yang berhasil dicairkan.

Dari hasil penyidikan mendalam, tersangka Rino Edrica Purnama selaku pimpinan cabang pembantu menerima fee sebesar Rp 10.000.000 hingga Rp 20.000.000 untuk setiap kredit yang berhasil lolos dan dicairkan. Sementara itu, tersangka Herdi Wahyu Anharu selaku petugas kredit mendapatkan bagian fee sebesar Rp 5.000.000 per kredit nasabah.

Baca Juga:  Israel Targetkan Bunuh Mojtaba Khamenei, Iran Ancam Berikan Balasan Keras

Tersangka Mikael Sakeletuk yang bertugas mengumpulkan data masyarakat di lapangan juga menerima imbalan yang cukup menggiurkan. Nelayan asal Siberut ini mendapatkan jatah fee berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 1.700.000 untuk setiap identitas warga yang berhasil ia kumpulkan dan lolos dalam proses pengajuan kredit fiktif tersebut.

Penyitaan 132 Dokumen Barang Bukti

Guna memperkuat proses pembuktian di pengadilan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar telah menyita sebanyak 132 dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti otentik mengenai bagaimana kejahatan perbankan ini direncanakan dan dieksekusi secara rapi oleh para tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi berkas kepegawaian para tersangka seperti surat keputusan pengangkatan, promosi, mutasi, serta rotasi jabatan di lingkungan PT Bank Nagari. Selain dokumen internal kepegawaian, polisi juga mengamankan laporan resmi hasil audit investigasi internal bank, seluruh berkas pengajuan kredit, akad pembiayaan, perjanjian kredit tertulis, slip penarikan dana tunai, serta dokumen pendukung dari 125 debitur yang namanya dicatut dalam kasus ini.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan dan akan digunakan sepenuhnya dalam proses penuntutan hukum. Penyidik berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam skandal korupsi perbankan ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dampak Nyata bagi Masyarakat dan Sektor UMKM

Kasus korupsi penyaluran dana KUR senilai lebih dari Rp 50 mimpiar ini membawa dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah Kepulauan Mentawai. Program Kredit Usaha Rakyat yang seharusnya menjadi stimulus ekonomi bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal usaha justru disalahgunakan oleh oknum internal perbankan.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Pastikan Penanganan Kasus Penyekapan Pegawai Percetakan Berjalan Sesuai Prosedur

Ketika dana subsidi KUR diselewengkan dalam skala besar, kuota anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu UMKM lokal menjadi tersedot untuk kepentingan pribadi para pelaku. Hal ini mengakibatkan masyarakat kecil yang benar-benar memiliki usaha produktif kehilangan kesempatan untuk mendapatkan akses permodalan yang murah dan mudah dari pemerintah.

Selain merugikan para pelaku usaha kecil, tindakan curang ini juga merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan daerah. Bank pembangunan daerah yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal justru tercoreng kredibilitasnya akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum yang tegas dari Polda Sumbar diharapkan mampu memulihkan sistem pengawasan internal perbankan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *