Rakyatinside.com – Polda Metro Jaya secara resmi menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya sorotan publik terhadap peristiwa yang menimpa ketiga korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.
Ketiga korban tersebut dilaporkan mengalami penyekapan selama 21 hari. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pada Selasa (30/6/2026) bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai jalannya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan asistensi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kronologi dan Awal Mula Penanganan
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110. Laporan tersebut kemudian direspons dengan cepat oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat. Petugas segera melakukan tindakan di lapangan yang berujung pada penemuan ketiga korban yang diduga kuat telah mengalami penyekapan oleh para pelaku di lokasi percetakan.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak serta-merta mempercayai klaim para tersangka. Terkait tuduhan hilangnya barang di percetakan yang dilontarkan pelaku, polisi menegaskan bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang mendalam. Polisi menyoroti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku, yaitu melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan meminta uang tebusan kepada keluarga korban, alih-alih menempuh jalur hukum yang sah.
Tindakan Kriminal dan Status Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Salah satu dari tersangka diketahui merupakan pemilik percetakan tersebut.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Para pelaku kemudian memaksa ketiga korban untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang. Selain penyekapan, korban juga mengalami penganiayaan hingga pemasungan dengan peralatan khusus agar mereka tidak dapat melarikan diri atau berpindah tempat.
Implikasi Hukum bagi Para Pelaku
Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bias. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara objektif. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memanfaatkan layanan 110 jika mengalami atau mengetahui peristiwa yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian, daripada melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Polri menekankan bahwa komitmen mereka adalah memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum. Langkah ini menjadi cerminan bahwa Polri hadir untuk menjaga ketertiban masyarakat serta memastikan setiap tindakan kriminal diproses sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang sah di pengadilan.





