Menkeu Purbaya Jelaskan Pajak JHT dan Rencana Kaji Ulang Aturan Tarif

  • Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai kebijakan pajak Jaminan Hari Tua atau JHT di Jakarta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai kebijakan pajak Jaminan Hari Tua atau JHT di Jakarta.

Rakyatinside.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Purbaya mengungkapkan bahwa mayoritas penerima manfaat JHT sebenarnya tidak terkena beban pajak tersebut. Berdasarkan data pemerintah, sekitar 96 persen penerima manfaat JHT mencairkan dana di bawah Rp 50 juta, sehingga mereka dikenakan tarif pajak nol persen alias bebas pajak.

Meski sebagian besar pekerja tidak terdampak langsung, Kementerian Keuangan menyatakan tetap terbuka untuk melakukan evaluasi. Pemerintah akan mengkaji lebih lanjut apakah besaran tarif pajak JHT yang berlaku saat ini perlu disesuaikan atau dikurangi bagi kelompok penerima manfaat lainnya di luar kelompok 96 persen tersebut.

Kajian Ulang Berdasarkan Kondisi Ekonomi

Dalam penjelasannya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026), Purbaya menekankan pentingnya aspek keadilan dalam merumuskan kebijakan fiskal. Pemerintah akan mempertimbangkan perubahan aturan pajak JHT jika hal tersebut dinilai adil dan sesuai dengan dinamika perekonomian masyarakat saat ini.

Purbaya menerangkan bahwa fokus utama pemerintah adalah melindungi pekerja dengan saldo JHT kecil, bukan mereka yang memiliki akumulasi dana pensiun dalam jumlah sangat besar. Ia menilai kelompok pekerja dengan dana JHT bernilai miliaran rupiah tidak memerlukan insentif atau pengurangan beban pajak dari pemerintah.

“Selama itu adil (just) dalam kondisi ekonomi saat ini, kita akan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan hasil penilaian nanti. Namun, jika kita harus membela kelompok yang ternyata dana pensiunnya sangat besar, seperti Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, tentu itu tidak perlu. Meski begitu, saya akan melihat perkembangannya terlebih dahulu,” ujar Purbaya.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan RUU PFII untuk Tarik Investor Asing Lewat Sederet Kemudahan

Rencana Pertemuan dengan Serikat Buruh

Sebagai bagian dari proses kajian ulang, pemerintah juga akan mendengar masukan langsung dari para pekerja. Purbaya saat ini tengah menunggu hasil pertemuan antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan perwakilan kalangan buruh yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aspirasi para pekerja terkait pemotongan pajak JHT. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan akhir akan diambil setelah proses asesmen menyeluruh selesai dilakukan oleh tim Kementerian Keuangan.

Mekanisme Pemotongan Pajak JHT Sejak 2009

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengenaan pajak pada pencairan dana JHT bukanlah regulasi baru yang mendadak diterapkan. Aturan mengenai pemotongan pajak atas JHT ini sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2009 silam.

Bimo merinci mekanisme pemungutan pajak JHT agar masyarakat tidak salah paham. Pajak hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat dana JHT dicairkan oleh peserta. Sebaliknya, saat gaji pekerja dipotong setiap bulan untuk iuran JHT, maupun saat dana tersebut dikelola dan dikembangkan oleh institusi keuangan, pemerintah sama sekali tidak mengenakan pajak.

Berdasarkan regulasi yang berlaku sejak 2009 tersebut, tarif pajak JHT dibagi berdasarkan nominal pencairan sebagai berikut:

  • Pencairan dana JHT dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif pajak sebesar 0 persen.
  • Pencairan dana JHT dengan nominal di atas Rp 50 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.

Bimo menegaskan bahwa sebagai pelaksana kebijakan, pihak Direktorat Jenderal Pajak siap mengikuti arahan pimpinan jika memang diperlukan adanya perubahan regulasi. Menurutnya, keputusan akhir mengenai penyesuaian atau perubahan tarif pajak JHT sepenuhnya berada di bawah wewenang Menteri Keuangan.

Baca Juga:  Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Alasan IKN Tidak Jadi Pusat Keuangan Internasional
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *