Masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) diimbau untuk bersabar dalam menghadapi kondisi pemadaman listrik bergilir. Berdasarkan informasi resmi, gangguan pasokan listrik ini diperkirakan masih akan terus berlangsung hingga akhir September 2026 mendatang.
Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir
Pihak PT PLN (Persero) mengungkapkan bahwa kendala ini terjadi akibat adanya kerusakan pada beberapa infrastruktur kelistrikan yang dikelola oleh mitra swasta. Gangguan utama terdeteksi pada mesin di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Bangkanai yang berlokasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Selain itu, sejumlah pembangkit listrik swasta lainnya juga mengalami kendala teknis serupa secara bergiliran.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), Iwan Soelistijono, menyampaikan penjelasan tersebut setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarmasin pada Kamis (2/7/2026). Iwan memperkirakan situasi kelistrikan di wilayah tersebut baru akan kembali normal sepenuhnya pada akhir bulan September 2026.
Menurut data dari PLN, saat ini terdapat sekitar 11 pembangkit listrik milik pihak swasta yang sedang berada dalam proses perbaikan atau pemeliharaan. Iwan menegaskan bahwa kerusakan pada belasan mesin pembangkit tersebut tidak terjadi secara serentak dalam satu waktu, melainkan secara bergantian atau bergiliran. Pihak PLN pun berharap proses pemulihan berjalan lancar tanpa adanya hambatan teknis tambahan yang dapat memperpanjang masa pemadaman.
Langkah Antisipasi dan Status Siaga PLN
Sebagai langkah antisipasi untuk meminimalkan dampak buruk dari pemadaman bergilir ini bagi pelanggan, PLN memberlakukan status siaga untuk sistem kelistrikan di wilayah Kalselteng mulai Jumat (3/7/2026). Melalui penetapan status siaga ini, PLN berupaya mengoptimalkan daya yang ada serta menekan frekuensi serta durasi pemadaman di tengah-tengah masyarakat.
Dalam forum RDP bersama jajaran legislatif tersebut, terungkap beberapa nama perusahaan swasta penyedia listrik atau Independent Power Producer (IPP) yang mengalami gangguan operasional. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:
- PT Indonesia Energi Dinamika
- PT SKS Listrik Kalimantan
- PT Indo Ridlatama Power
- PT Cahaya Fajar Kaltim
- PT Graha Power Kaltim
- PT Cahaya Banjar Kaltim
Ketika dimintai keterangan oleh awak media mengenai potensi pemberian sanksi atau denda administratif kepada perusahaan-perusahaan swasta yang bermasalah tersebut, Iwan Soelistijono enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa ranah pemberian sanksi berada di luar kewenangan jabatannya sebagai General Manager PLN UID Kalselteng.
Dampak Sosial Ekonomi dan Kritik dari DPRD Kalsel
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Achmad Maulana, memberikan perhatian yang sangat serius terhadap isu pemadaman listrik ini. Menurutnya, pemadaman yang berlangsung secara berkepanjangan sangat mengganggu stabilitas aktivitas harian warga serta jalannya roda perekonomian daerah. Keberadaan listrik sangat vital untuk menunjang kegiatan belajar di sekolah, operasional perkantoran, hingga kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Maulana juga menyoroti adanya ketimpangan dalam pembagian jadwal pemadaman. Ia menerima laporan bahwa ada beberapa kawasan perumahan dan kompleks instansi pemerintahan tertentu yang sama sekali tidak mengalami pemadaman listrik. Hal ini dinilai memicu rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat umum yang harus menanggung beban pemadaman secara rutin. Oleh karena itu, DPRD Kalsel mendesak PLN untuk bertindak adil, transparan, serta segera mencari solusi konkret guna mempercepat pemulihan jaringan listrik.
Tuntutan Perlindungan Konsumen dari YLKI
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel, Fauzan Ramon, turut angkat bicara mengenai kerugian yang dialami masyarakat. Fauzan menegaskan bahwa perusahaan swasta penyedia listrik yang mengalami kerusakan harus bersikap kooperatif dan bertanggung jawab penuh jika terbukti merugikan konsumen PLN. Ia meminta otoritas terkait memberikan peringatan keras kepada mitra swasta yang lalai dalam menjaga keandalan pasokan daya mereka.
Meskipun PLN belum dapat memberikan jaminan penuh bahwa pemadaman akan berhenti total sebelum tenggat waktu September 2026, penerapan status siaga sejak awal Juli diharapkan mampu menjaga kestabilan sistem dan membatasi pemadaman agar tidak semakin meluas.





