Pemerintah Mau Bagi-Bagi SHM Gratis, Catat Ini Syaratnya

  • Bagikan
Pemerintah Mau Bagi-Bagi SHM Gratis, Catat Ini Syaratnya
Pemerintah Mau Bagi-Bagi SHM Gratis, Catat Ini Syaratnya

Rakyatinside.com — Pemerintah secara resmi meluncurkan program sertifikasi rumah gratis yang ditujukan khusus bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang legal dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini belum memiliki sertifikat atas rumah tinggalnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah terobosan hasil kolaborasi strategis antara Kementerian PKP dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebijakan ini menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas hunian yang legal dan bersertifikat.

Sinergi dengan Program Bedah Rumah

Program sertifikasi gratis ini tidak berjalan sendiri. Menteri yang akrab disapa Ara ini menyatakan bahwa sertifikasi akan diintegrasikan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan istilah program Bedah Rumah. Rencananya, rumah yang mendapatkan bantuan perbaikan melalui program BSPS juga akan diberikan sertifikasi secara cuma-cuma setelah melalui proses verifikasi oleh pihak Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, pemerintah tengah merancang agar penerima manfaat sertifikasi ini nantinya dapat terhubung dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan. Hal ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi lebih luas bagi pemilik rumah untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

Kriteria Penerima Manfaat Sertifikasi Gratis

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, merinci bahwa sasaran program ini terbagi ke dalam tiga kelompok masyarakat utama:

1. Penerima Bantuan Perumahan Pemerintah

Kelompok pertama adalah masyarakat yang telah menerima bantuan perumahan dari pemerintah, seperti program BSPS. Data mencatat selama periode 2015-2024, terdapat sekitar 1,4 juta rumah yang menerima manfaat BSPS, namun berdasarkan verifikasi, sebanyak 1,1 juta di antaranya belum memiliki sertifikat. Pemerintah juga berencana menyasar penerima bantuan bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang datanya saat ini tengah dikumpulkan.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Periksa Febrie Adriansyah Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

2. Peserta Program FLPP

Kelompok kedua mencakup masyarakat yang mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam kategori ini, pemerintah akan menanggung biaya peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Meski biaya pemecahan HGB induk dari pengembang masih dibebankan kepada pembeli, pemerintah memastikan proses peningkatan status dari HGB ke SHM akan digratiskan.

3. Pembangun Rumah Mandiri kategori MBR

Kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri namun masuk dalam kategori MBR. Penentuan status MBR merujuk pada Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025. Bagi pekerja formal, syarat yang diperlukan adalah melampirkan slip gaji. Sementara bagi pekerja informal, syaratnya adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kriteria maksimal desil delapan.

Implikasi dan Harapan Pemerintah

Pemerintah menargetkan bahwa melalui kebijakan ini, hambatan administratif yang selama ini memberatkan masyarakat kecil dalam proses sertifikasi dapat dihilangkan. Dengan memiliki SHM, masyarakat memiliki aset legal yang lebih berharga dan terlindungi secara hukum. Upaya ini merupakan bagian dari target jangka panjang pemerintah untuk memastikan setiap warga negara, terutama dari kalangan MBR, mendapatkan hak atas tempat tinggal yang layak dan diakui secara administratif oleh negara.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka backlog perumahan di Indonesia dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola aset properti mereka di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *