Kejaksaan Agung Periksa Febrie Adriansyah Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

  • Bagikan
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan hukum
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan hukum

Rakyatinside.com — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut, Febrie dicecar dengan 18 pertanyaan oleh penyidik terkait perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan resmi setelah pemeriksaan selesai. Hotman menjelaskan bahwa kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan dengan baik dan kooperatif. Ia menegaskan bahwa hingga proses pemeriksaan tersebut berakhir, tidak ada keputusan dari pihak penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Febrie.

Detail Pemeriksaan dan Materi Pertanyaan

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Hotman Paris, materi pertanyaan yang diajukan penyidik dalam sesi tersebut difokuskan pada kasus PT Asabri. Salah satu poin krusial yang ditanyakan penyidik adalah mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp50 miliar lebih dari Tan Kian kepada Febrie. Hotman menegaskan bahwa kliennya telah membantah tuduhan tersebut secara tegas.

Selain terkait aliran dana, penyidik juga mendalami kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan Febrie, termasuk sebuah kafe bernama de’Clan dan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Hotman mengklaim bahwa rumah tersebut sebenarnya telah digunakan oleh advokat bernama Don Ritto sejak tahun 2022. Don Ritto sendiri diketahui memiliki keterkaitan hukum sebagai tersangka dalam kasus pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Tiga Kasus Utama yang Menjerat Febrie Adriansyah

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah tidak hanya terbatas pada satu perkara. Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan mantan Jampidsus tersebut. Ketiga sprindik tersebut meliputi:

  • Sprindik nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
  • Sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN yang mengalami pemadaman listrik (blackout).
  • Sprindik nomor 45 terkait dengan perkara korupsi di PT Asabri.
Baca Juga:  Tabrak Pedagang Soto Hingga Tewas Pemobil Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan

Pemindahan barang bukti dan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari prosedur administrasi yang dijalankan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya telah berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan berimbang, mengingat posisi Febrie yang pernah menjabat sebagai petinggi di lembaga tersebut.

Penjelasan Mengenai Aset dan Keterkaitan Pihak Lain

Dalam keterangannya, Hotman Paris juga menepis adanya keterkaitan kliennya dengan penguasaan aset fisik tertentu yang dituduhkan. Ia menekankan bahwa Febrie tidak memiliki kaitan dengan money changer maupun keterlibatan langsung dalam renovasi atau pengelolaan keuangan di resto maupun aset di Sentul. Penjelasan ini menjadi pembelaan utama pihak kuasa hukum dalam menghadapi tuduhan TPPU yang disangkakan kepada Febrie.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan dalam kasus yang kompleks dan melibatkan berbagai korporasi besar. Hingga saat ini, Febrie Adriansyah tetap berstatus sebagai tersangka, namun pemeriksaan yang dilakukan pada 17 Juli 2026 tersebut menandai tahapan baru dalam pengumpulan bukti oleh tim penyidik Kejagung. Publik masih menantikan kelanjutan dari proses hukum ini untuk memastikan kejelasan mengenai dugaan korupsi yang disangkakan dalam tiga sprindik tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *