Tabrak Pedagang Soto Hingga Tewas Pemobil Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan

  • Bagikan
Ilustrasi persidangan kasus kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi mabuk di Pengadilan Negeri Surabaya
Ilustrasi persidangan kasus kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi mabuk di Pengadilan Negeri Surabaya

Rakyatinside.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama delapan bulan kepada Kristianto Kurniawan. Pengemudi mobil Nissan Evalia tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pedagang soto di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa terbukti mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Cokia Ana P. Opusunggu, dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa Kristianto secara sah dan meyakinkan melanggar hukum lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Atas kelalaian fatal tersebut, majelis hakim memberikan sanksi pidana kurungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kronologi Kecelakaan Akibat Pengaruh Alkohol

Peristiwa tragis ini bermula ketika Kristianto Kurniawan mengendarai mobil Nissan Evalia miliknya sekitar pukul 02.00 WIB. Kecelakaan tersebut terjadi tepat di depan Sekolah Petra yang berlokasi di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Saat berkendara, Kristianto berada di bawah pengaruh alkohol yang secara signifikan menurunkan tingkat konsentrasi dan kesadarannya di jalan raya.

Selain mengemudi dalam kondisi mabuk, konsentrasi terdakwa semakin terpecah karena ia berusaha mencari telepon seluler (ponsel) miliknya yang terjatuh di dalam mobil. Akibat hilangnya fokus berkendara, mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut mendadak oleng dan kehilangan kendali. Kendaraan tersebut kemudian menabrak dua orang pedagang yang sedang berada di bahu jalan, yaitu Abdul Samad (67) yang merupakan pedagang soto, serta Piin, seorang pedagang tahu tek.

Akibat benturan keras tersebut, Abdul Samad mengalami luka yang sangat parah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, pedagang tahu tek bernama Piin berhasil selamat, meskipun gerobak dagangannya mengalami kerusakan parah akibat hantaman mobil terdakwa.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-80 RI, FPK Kepri Bagikan 400 Bendera Merah Putih

Vonis Hakim dan Pasal yang Dijatuhkan

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut secara khusus mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kristianto Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Hakim Ketua Cokia Ana P. Opusunggu saat membacakan putusan persidangan.

Pertimbangan Meringankan dan Uang Damai

Dalam menjatuhkan vonis delapan bulan penjara, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan maupun meringankan hukuman terdakwa. Hal utama yang memberatkan adalah kelalaian terdakwa yang mengemudi dalam pengaruh alkohol hingga merenggut nyawa Abdul Samad.

Di sisi lain, terdapat sejumlah hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan vonis di bawah tuntutan maksimal, antara lain:

  • Terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan di pengadilan.
  • Terdakwa secara jujur mengakui kelalaiannya yang berkendara sambil mencari ponsel yang terjatuh.
  • Terdakwa belum pernah dihukum atau terjerat kasus pidana sebelumnya.
  • Adanya surat kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani antara pihak terdakwa dan keluarga korban.

Faktor perdamaian ini diperkuat dengan tindakan nyata Kristianto yang memberikan santunan duka sebesar Rp 75 juta kepada keluarga almarhum Abdul Samad selaku korban meninggal dunia. Selain itu, terdakwa juga telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 12 juta kepada Piin untuk memperbaiki gerobak tahu tek miliknya yang hancur dalam insiden kecelakaan tersebut.

Baca Juga:  Saepul Pemutilasi Pria di Depok Gabung Grup Sesama Jenis, Rencanakan Bunuh Korban
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *