Rakyatinside.com — Pemerintah Kota Makassar menetapkan kebijakan pembelajaran daring bagi seluruh peserta didik mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini diambil sebagai langkah responsif untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah kondisi antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin, menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menerbitkan surat edaran terkait peralihan metode belajar mengajar ini. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap aktivitas pendidikan tetap dapat berjalan dengan lancar tanpa mengharuskan para siswa dan orang tua melakukan perjalanan di jalan raya, sehingga kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sekolah dapat dikurangi secara signifikan.
Jadwal Pelaksanaan Pembelajaran Daring di Makassar
Berdasarkan surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar, kebijakan pembelajaran jarak jauh atau daring ini akan berlangsung selama sepekan penuh. Masa berlaku sekolah daring ini ditetapkan mulai tanggal 12 September hingga 19 September 2026. Selama periode tersebut, para guru dan siswa diharapkan memaksimalkan fasilitas teknologi informasi agar kualitas pembelajaran tetap terjaga dengan baik dari rumah masing-masing.
Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan warga. Dengan mengurangi perjalanan harian siswa dari rumah ke sekolah, volume kendaraan di jalan raya dapat ditekan secara efektif. Hal ini diharapkan mampu mengurai kemacetan di sekitar area SPBU yang saat ini dipadati oleh antrean kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar.
Penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemkot
Tidak hanya menyasar sektor pendidikan, Pemerintah Kota Makassar juga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota. Kebijakan WFH ini diatur secara resmi melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Work From Home yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin pada tanggal 13 September 2026.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, para ASN Pemkot Makassar dijadwalkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari tempat tinggal masing-masing selama dua hari, yaitu pada hari Senin dan Selasa, tanggal 14 dan 15 September 2026. Langkah ini diambil secara khusus untuk mengurangi mobilitas yang dinilai tidak mendesak, mengingat keterbatasan ketersediaan BBM yang memicu antrean kendaraan yang mengular di berbagai sudut kota.
Koordinasi Pemerintahan dan Evaluasi Berkala
Meskipun bekerja dari rumah, Wali Kota Makassar menekankan agar seluruh instansi dan ASN tetap menjaga koordinasi yang intensif terkait tugas-tugas kedinasan dan pelayanan publik. Seluruh koordinasi pekerjaan diwajibkan untuk tetap berjalan secara daring melalui platform komunikasi digital yang tersedia, sehingga fungsi pemerintahan tidak terganggu.
Kebijakan sekolah daring serta penerapan WFH bagi ASN ini bersifat sementara. Pemerintah Kota Makassar akan terus melakukan evaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan situasi di lapangan, khususnya terkait kondisi ketersediaan pasokan BBM di SPBU serta kebutuhan mendesak dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan pelayanan langsung kepada masyarakat luas.





