Rakyatinside.com — Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh pakar telematika Roy Suryo terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat dijadikan dasar atau acuan hukum. Menurutnya, klaim-klaim yang beredar mengenai dugaan ijazah palsu tersebut tidak memiliki landasan kuat karena faktor kapasitas keilmuan dan otoritas lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik yang menyoroti perdebatan mengenai keaslian dokumen kelulusan milik mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Ade mengimbau masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, untuk bersikap kritis dan tidak mudah memercayai analisis yang tidak dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berwenang.
Persoalan Kapasitas dan Otoritas Universitas Gadjah Mada
Ade Darmawan menjelaskan bahwa Roy Suryo tidak memiliki kapasitas kompeten untuk memberikan penjelasan atau penilaian mengenai keabsahan ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal ini dikarenakan Roy Suryo bukan merupakan representasi resmi dari UGM, melainkan pihak luar yang melakukan analisis secara personal.
Lebih lanjut, Ade menekankan bahwa pihak yang memiliki otoritas penuh untuk memvalidasi dokumen-dokumen akademik tersebut adalah bagian perpustakaan dan administrasi UGM sendiri. Bagian perpustakaan universitas menyimpan data spesifik mengenai kapan skripsi tersebut diterima, kapan diunggah ke sistem, serta seluruh proses administratif yang melingkupinya. Oleh karena itu, kesaksian dari pihak UGM lah yang nantinya akan bernilai sah secara hukum di persidangan.
Menanti Sidang Pokok Perkara
Dalam keterangannya, Ade mengungkapkan bahwa segala perdebatan mengenai tulisan tangan, catatan, ataupun tanda khusus yang terdapat pada sampul skripsi Jokowi harus dijelaskan secara langsung oleh pihak UGM. Klarifikasi mendalam mengenai momen penulisan, makna tanda tersebut, dan konteks waktu pembuatannya akan dipaparkan secara transparan pada sidang pokok perkara yang akan datang.
Langkah ini dinilai krusial agar publik mendapatkan informasi yang akurat dari sumber pertama, bukan dari interpretasi pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan opini keliru di tengah masyarakat. Ade menilai penggunaan analisis pribadi sebagai alat untuk meyakinkan publik bahwa ijazah tersebut palsu merupakan tindakan yang tidak tepat dan dapat menyesatkan opini publik.
Imbauan untuk Mahasiswa dan Masyarakat
Menanggapi respons dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa, Ade Darmawan secara khusus meminta agar para mahasiswa tidak terburu-buru menarik kesimpulan sepihak. Ia menekankan pentingnya proses pembuktian yang objektif melalui jalur hukum dan mekanisme persidangan resmi, alih-alih bersandar pada klaim penelitian yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Ade berharap masyarakat dapat menyaring informasi dengan lebih bijak dan menunggu proses persidangan berjalan hingga tuntas. Dengan demikian, kebenaran mengenai status keaslian ijazah dan skripsi mantan Presiden Jokowi dapat terungkap secara terang benderang berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penyelenggara pendidikan terkait.





