Rakyatinside.com — Pakar telematika Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih. Laporan polisi ini diajukan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penghinaan terhadap kehormatan diri Taufik. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN pada hari Kamis.
Perseteruan ini bermula dari pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini. Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo membahas mengenai validasi gelar S3 miliknya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Taufik Bilfaqih, yang akrab disapa Bil, merasa bahwa pernyataan dan klarifikasi yang disampaikan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah menyudutkan dirinya secara personal.
Bil merasa difitnah karena tindakan Roy Suryo yang dinilai melakukan glorifikasi berlebihan. Menurut Bil, tindakan tersebut menggiring opini publik seolah-olah dirinya adalah seorang pembohong, pemfitnah, dan penyebar berita bohong atau hoaks. Hal inilah yang mendasari keputusan Bil untuk menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baik dan kehormatan dirinya yang dirasa telah dicemarkan.
Kronologi Penelusuran Gelar Akademik
Sebelum laporan polisi ini dibuat, Bil mengakui bahwa dirinya sempat melakukan penelusuran mandiri mengenai status kemahasiswaan Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan keabsahan riwayat pendidikan akademik Roy Suryo yang sempat menjadi perbincangan. Namun, langkah penelusuran tersebut justru memicu reaksi keras dari pihak Roy Suryo.
Menurut Bil, klarifikasi yang diberikan oleh Roy Suryo mengenai status akademisnya di UNJ justru memperlihatkan banyak kejanggalan baru. Bil menilai bahwa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Roy Suryo terkesan tidak konsisten, bahkan ia menduga ada unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) di balik pernyataan tersebut, bukan sekadar ketidaksengajaan atau salah ucap.
Saling Tuding Terkait Ijazah Palsu
Polemik ini semakin memanas ketika kedua belah pihak saling tuding mengenai keabsahan dokumen akademis tersebut. Bil mengungkapkan bahwa Roy Suryo telah menuduh dirinya melakukan fitnah. Di sisi lain, terjadi kesalahpahaman di mana Roy Suryo merasa dituduh oleh Bil memiliki ijazah palsu. Tuduhan timbal balik inilah yang akhirnya membuat hubungan kedua belah pihak meruncing hingga berujung pada laporan kepolisian.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Polisi diharapkan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengklarifikasi bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor, termasuk memeriksa saksi-saksi terkait guna menentukan apakah ada unsur pidana dalam perseteruan mengenai gelar S3 di UNJ ini.





