Pertamina Mulai Salurkan 37 Juta Liter Biodiesel B50 Secara Bertahap

  • Bagikan
Petugas SPBU Pertamina sedang melayani pengisian bahan bakar kendaraan konsumen
Petugas SPBU Pertamina sedang melayani pengisian bahan bakar kendaraan konsumen

Rakyatinside.com – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mulai menyalurkan bahan bakar biodiesel B50 seiring dengan berlakunya kebijakan mandatori B50 secara nasional pada tanggal 1 Juli 2026. Pada tahap awal pelaksanaan program strategis ini, pihak Pertamina mendistribusikan sebanyak 37,92 juta liter bahan bakar B50 ke berbagai wilayah di Indonesia. Langkah besar ini menjadi tonggak penting dalam upaya ketahanan energi nasional serta percepatan transisi energi bersih di tanah air.

Persiapan Infrastruktur Penyaluran B50

Untuk mendukung kelancaran penyaluran bahan bakar baru ini, Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan seluruh infrastruktur pendukung dari hulu ke hilir. Infrastruktur yang disiapkan meliputi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) hingga lembaga penyalur resmi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak Solar (APMS). Kesiapan infrastruktur ini sangat krusial agar pasokan bahan bakar ramah lingkungan tersebut dapat diakses oleh masyarakat tanpa kendala teknis.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa pada tahap awal ini, bahan bakar biodiesel B50 disalurkan melalui 29 dari total 126 terminal bahan bakar milik Pertamina. Jumlah terminal penyalur ini dipastikan akan terus bertambah secara bertahap selama masa transisi berjalan. Pertamina juga berkomitmen untuk terus melakukan monitoring ketat di lapangan guna memastikan seluruh proses distribusi berjalan dengan aman, lancar, dan tepat sasaran hingga ke tangan konsumen akhir.

Masa Transisi Tiga Bulan untuk Penyesuaian Lapangan

Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi seluruh badan usaha yang bergerak di bidang penyediaan bahan bakar nabati ini. Masa transisi tersebut ditetapkan agar badan usaha dapat melakukan penyesuaian teknis di lapangan dengan baik tanpa mengganggu stabilitas pasokan energi nasional. Selama tiga bulan ini, para pelaku usaha dapat fokus menyelesaikan beberapa agenda penting berikut:

  • Menghabiskan sisa stok bahan bakar lama yang masih tersimpan di tangki penyimpanan.
  • Melakukan proses pencampuran atau blending bahan bakar baru secara bertahap.
  • Melakukan penyesuaian spesifikasi distribusi agar kualitas bahan bakar tetap terjaga.
Baca Juga:  🛢️ Rupiah Menguat ke ~17.500 Meski Harga Minyak Tembus US$100/Barrel — Stockbit Snips

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memaparkan bahwa masa transisi ini sangat penting untuk menghabiskan stok lama yang ada di lapangan. Selama masa transisi, kilang-kilang yang masih memiliki sisa persediaan B40 diperbolehkan untuk menghabiskannya terlebih dahulu. Namun, jika kilang melakukan pencampuran baru, spesifikasi campuran tersebut harus terus ditingkatkan secara bertahap hingga berada di atas kadar 40 persen.

Target Implementasi Penuh di Seluruh SPBU

Pertamina sendiri menargetkan untuk menghabiskan seluruh sisa stok bahan bakar B40 dalam kurun waktu dua bulan. Dalam skema penyaluran nasional ini, terdapat 30 perusahaan atau Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang berpartisipasi. Dari puluhan perusahaan tersebut, Pertamina dan AKR merupakan dua entitas dengan alokasi terbesar yang menguasai sekitar 70 persen pangsa pasar penyaluran, sementara sisa 30 persen pangsa pasar lainnya dikelola secara kolektif oleh perusahaan penyalur lainnya.

Pemerintah menegaskan target bahwa per tanggal 1 Oktober 2026, seluruh titik SPBU di tanah air sudah harus menjual bahan bakar B50 secara penuh. Terkait volume dan kapasitas penyaluran, hal tersebut akan terus disesuaikan dengan kemampuan operasional masing-masing perusahaan penyalur. Langkah bertahap ini diharapkan dapat memberikan dampak praktis yang positif bagi masyarakat Indonesia, sekaligus menjaga kestabilan pasokan energi bersih nasional yang berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *