Polisi Ungkap Motif Tetangga Teror Warga Depok hingga Rusak Pagar Rumah

  • Bagikan
Polisi melakukan olah TKP kasus perusakan pagar rumah akibat teror tetangga di Depok.
Polisi melakukan olah TKP kasus perusakan pagar rumah akibat teror tetangga di Depok.

Rakyatinside.com — Polres Metro Depok menyelidiki kasus dugaan perusakan rumah milik seorang warga yang menjadi korban teror oleh tetangganya sendiri di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Pihak kepolisian kini telah mengungkap pemicu utama di balik aksi teror yang meresahkan korban dan keluarganya tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, konflik dipicu oleh masalah kedekatan posisi rumah yang memicu ketersinggungan akibat ucapan kasar dan suara musik yang bising.

Picu Ketersinggungan Akibat Musik Bising dan Kata Kasar

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, menjelaskan bahwa perselisihan antara kedua belah pihak yang bertetangga dekat ini berakar dari masalah sehari-hari. Menurut informasi yang dihimpun kepolisian, adanya kata-kata kasar yang dilontarkan serta kebiasaan menyetel musik dengan volume keras menjadi pemantik utama perselisihan. Mengingat jarak rumah yang saling berdekatan, tindakan-tindakan tersebut langsung berdampak pada kenyamanan masing-masing pihak dan memicu ketegangan yang terus berlanjut.

Sebagai langkah cepat dalam menangani aduan masyarakat ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok telah mendatangi dan melakukan pengecekan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam proses penyelidikan ini, penyidik kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah orang guna mengumpulkan bukti yang kuat. Tercatat, sudah ada lima orang saksi yang diperiksa oleh penyidik untuk memberikan kesaksian mengenai kronologi dan detail teror yang dialami korban.

Selain melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, polisi bergerak maju dengan melayangkan surat panggilan resmi kepada terduga pelaku perusakan. Tetangga yang dilaporkan melakukan teror tersebut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di kantor polisi pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2026. Kehadiran terlapor sangat dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi serta melengkapi berkas penyelidikan perkara perselisihan bertetangga ini.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik Sudaryono Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Upaya Mediasi Sejak Tahun 2024 yang Berujung Buntu

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka, mengungkapkan bahwa perselisihan antara kedua tetangga ini sebenarnya bukan barang baru. Konflik interpersonal ini diketahui sudah bermula sejak tahun 2024 lalu. Selama kurun waktu tersebut, pihak pengurus lingkungan setempat, mulai dari tingkat Rukun Temangga (RT) hingga Rukun Warga (RW), sebenarnya tidak tinggal diam dan telah berupaya melakukan mediasi sebanyak beberapa kali untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Tidak hanya melibatkan pengurus RT dan RW, upaya damai juga sempat difasilitasi oleh aparat penegak hukum di tingkat lokal, yaitu melalui peran Bhabinkamtibmas serta pihak Polsek setempat. Namun, meskipun proses mediasi telah diupayakan berulang kali, pertikaian di antara kedua tetangga tersebut tetap berlanjut dan tidak kunjung menemui titik temu. Karena situasi yang terus memanas dan tidak ada perubahan sikap dari terlapor, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Polres Metro Depok.

AKBP Made Gede Oka menegaskan bahwa fokus penanganan perkara yang saat ini tengah diproses oleh jajaran Polres Metro Depok adalah terkait dengan tindakan pidana perusakan properti. Laporan polisi yang diajukan oleh pihak korban secara spesifik menyoroti kerusakan fisik pada bagian rumah tinggal mereka yang diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh tetangga yang menjadi terlapor tersebut.

Kesaksian Korban: Teror Golok Hingga Perusakan Pagar Rumah

Di sisi lain, pihak korban membagikan pengalaman buruk mereka menghadapi teror harian ini. Novita, perempuan berusia 29 tahun yang merupakan anak dari pemilik rumah bernama Suraji, membeberkan bahwa tetangganya memang kerap kali berulah dan membuat keonaran di depan kediaman mereka. Kejadian perusakan fisik terbaru terjadi pada hari Rabu, 15 Juli 2026, di mana pintu pagar rumah mereka mengalami kerusakan akibat ditendang dengan keras menggunakan kaki oleh terlapor.

Baca Juga:  Daftar 22 PAUD dan RA Gratis di Kota Depok Beserta Jadwal Pendaftaran Online

Teror yang dihadapi oleh keluarga Suraji ternyata tidak terbatas pada perusakan pagar saja. Novita menceritakan peristiwa mencekam yang terjadi pada momen hari raya Lebaran lalu, di mana sang tetangga mendatangi rumah mereka sambil membawa senjata tajam jenis golok. Aksi intimidasi dengan golok tersebut dilakukan tepat saat seluruh anggota keluarga besar sedang berkumpul di dalam rumah. Menurut Novita, ada banyak saksi hidup yang melihat langsung kejadian mengerikan itu, meskipun sayangnya saat itu rumah mereka belum dilengkapi dengan kamera pengawas atau CCTV.

Selain ancaman fisik menggunakan senjata tajam dan perusakan fasilitas rumah seperti pagar, keluarga korban juga harus menanggung tekanan psikologis akibat pelecehan verbal. Novita mengaku bahwa gangguan berupa kata-kata kasar dan makian dari tetangga tersebut hampir terjadi setiap hari, yang membuat kenyamanan hidup mereka di lingkungan tersebut benar-benar terganggu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *