Rakyatinside.com — Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Permohonan ini berkaitan dengan pengesahan status hukum pengangkatan anak bungsunya yang bernama Arkana Aidan Misbach. Keputusan hukum ini menegaskan posisi Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal yang memiliki hak asuh penuh atas anak tersebut pasca-perceraian.
Putusan resmi mengenai pengangkatan anak ini diterbitkan oleh pihak pengadilan dan kini telah dapat diakses oleh publik. Masyarakat dapat melihat rincian penetapan tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung sejak Rabu (15/7). Langkah hukum ini menjadi akhir dari ketidakpastian administratif mengenai status pengasuhan Arkana.
Detail Penetapan Pengadilan Agama Bandung
Dalam salinan penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim, pengadilan secara jelas mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Hakim menyatakan bahwa proses pengangkatan anak yang dilakukan oleh Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach adalah sah di mata hukum.
“Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil). Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020,” demikian bunyi kutipan resmi dari salinan penetapan Pengadilan Agama Bandung tersebut.
Perkara permohonan ini sendiri sebelumnya telah terdaftar secara resmi di pengadilan dengan nomor register perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Proses pengajuan berkas dan dokumen pendukung terkait permohonan ini telah dilakukan oleh pihak Ridwan Kamil sejak bulan Juni lalu.
Penyesuaian Administrasi Pasca-Perceraian
Langkah hukum yang ditempuh oleh Ridwan Kamil ini sangat penting untuk menyesuaikan seluruh dokumen administrasi pengangkatan anak. Penyesuaian ini diperlukan menyusul terjadinya perceraian antara Ridwan Kamil dengan mantan istrinya, Atalia Praratya. Perubahan status pernikahan kedua orang tua angkat tersebut berimplikasi langsung pada dokumen legalitas anak.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang pengajuan permohonan ini. Wenda mengungkapkan bahwa pada masa awal proses adopsi dilakukan, seluruh pencatatan administrasi untuk Arkana dibuat atas nama kedua belah pihak, yaitu Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Namun, situasi tersebut berubah setelah adanya putusan perceraian. Hak asuh dan tanggung jawab penuh atas tumbuh kembang Arkana kini sepenuhnya diserahkan kepada Ridwan Kamil. Oleh karena itu, status hukum dalam dokumen adopsi harus segera diperbarui agar selaras dengan kondisi riil di lapangan.
Wenda menambahkan bahwa putusan dari PA Bandung ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan. Terutama dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi masa depan Arkana yang kini diajukan oleh Ridwan Kamil dengan kapasitasnya sebagai orang tua tunggal atau single parent.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil,” jelas Wenda Aluwi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Harapan dan Doa Ridwan Kamil yang Terkabul
Sebelum putusan resmi ini diketok oleh majelis hakim, Ridwan Kamil diketahui sempat hadir secara langsung di Pengadilan Agama Bandung pada pekan sebelumnya. Kehadirannya tersebut bertujuan untuk memantau secara langsung jalannya persidangan dan memastikan semua proses berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Pada kesempatan tersebut, Ridwan Kamil juga sempat meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar urusan administratif anak bungsunya ini dapat segera diselesaikan. Ia menyampaikan rasa syukurnya yang mendalam setelah mengetahui bahwa permohonannya akhirnya dikabulkan oleh pengadilan.
“Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya,” ungkap Ridwan Kamil dengan penuh rasa lega di hadapan para jurnalis yang meliput kegiatannya di pengadilan.
Instruksi Pencatatan Sipil dari Majelis Hakim
Sebagai tindak lanjut dari putusan hukum ini, Majelis Hakim PA Bandung juga telah mengeluarkan perintah tegas terkait aspek administratif kependudukan. Hakim memerintahkan agar salinan putusan penetapan ini segera diserahkan dan diproses lebih lanjut ke dinas kependudukan setempat.
Langkah ini bertujuan agar status hukum yang baru ini dapat segera tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara. Dokumen kependudukan Arkana, termasuk akta kelahiran, akan disesuaikan dengan status barunya di bawah asuhan penuh Ridwan Kamil.
“Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan,” demikian bunyi penutup dari amar penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.





