Rakyatinside.com – Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Langkah strategis ini dirancang sebagai upaya konkret untuk menggelar karpet merah bagi para investor asing agar menanamkan modal mereka di dalam negeri. Pembahasan regulasi ini ditargetkan selesai sebelum masa persidangan berakhir pada tanggal 22 Juli 2026 mendatang.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa pembentukan PFII memiliki tujuan ganda. Selain memperkuat stabilitas dan kapasitas sektor keuangan nasional, kawasan khusus ini diharapkan mampu menjadi magnet kuat bagi arus investasi asing (foreign direct investment). Kehadiran pusat keuangan ini diproyeksikan memberikan alternatif baru bagi masuknya modal global ke tanah air.
Keistimewaan dan Fasilitas Khusus di PFII
Untuk menarik minat para pelaku usaha global, pemerintah akan menawarkan berbagai insentif dan kemudahan yang kompetitif. Misbakhun mengungkapkan bahwa kawasan PFII nantinya akan memiliki sejumlah pengecualian khusus yang berbeda dari wilayah Indonesia pada umumnya. Pengecualian tersebut mencakup aspek perpajakan, sistem pengawasan di sektor keuangan, hingga kemudahan mekanisme registrasi perusahaan.
Salah satu poin paling krusial dalam rancangan ini adalah penerapan sistem hukum yang berbeda. PFII akan dirancang menggunakan sistem hukum common law, berbeda dengan sistem hukum civil law yang selama ini berlaku secara umum di wilayah hukum Indonesia. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan diri dengan standar yang biasa digunakan oleh para pelaku keuangan internasional.
“Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya, karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law,” ujar Misbakhun saat memberikan keterangan di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2026).
Sektor Bisnis yang Bisa Didirikan
Di dalam kawasan khusus PFII ini, baik investor asing maupun domestik akan diberikan kebebasan untuk mendirikan berbagai jenis usaha di bidang finansial. Sektor-sektor yang dapat dikembangkan di kawasan ini meliputi:
- Industri perbankan internasional
- Perusahaan asuransi dan reasuransi
- Lembaga pengelola dana pensiun
- Perusahaan modal ventura (venture capital)
- Perusahaan sekuritas dan pasar modal
- Lembaga pengelolaan aset keuangan (asset management)
Dengan fleksibilitas ini, warga negara Indonesia maupun pelaku usaha lokal juga memiliki kesempatan yang sama untuk mendirikan perusahaan di dalam kawasan khusus tersebut, bersanding dengan raksasa keuangan global.
Mendorong Sektor Riil dan Daya Saing Regional
Pemerintah berharap aliran dana yang masuk ke PFII tidak hanya berputar di industri keuangan atau portofolio saja. Lebih dari itu, modal tersebut diharapkan dapat mengalir deras untuk mendukung pembiayaan berbagai proyek di sektor riil di seluruh Indonesia. Integrasi antara sektor keuangan global dan pembangunan proyek riil domestik ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara nyata.
Pembentukan PFII juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan Indonesia untuk bersaing dengan pusat keuangan internasional yang sudah mapan di kawasan regional dan global. Sebagai contoh, Malaysia telah lama memiliki Labuan, sementara Timur Tengah memiliki Dubai Financial Center. Dengan adanya PFII, Indonesia diyakini akan memiliki nilai tambah dan daya saing yang tinggi untuk memperebutkan kue investasi dunia.
Setelah pembahasan RUU PFII ini rampung dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menyampaikan secara resmi mengenai peluncuran dan operasionalisasi Pusat Finansial Internasional Indonesia ini kepada publik secara luas.





