Rakyatinside.com — Polda Jawa Barat secara resmi menahan tiga anggota kepolisian di sel penempatan khusus (patsus) selama 21 hari menyusul aksi arogansi dan dugaan intimidasi terhadap seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Langkah tegas ini diambil setelah tindakan para oknum polisi tersebut memicu keresahan publik dan terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Ketiga personel Polda Jabar yang kini sedang menjalani penahanan khusus serta pemeriksaan intensif tersebut masing-masing berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Kepolisian memastikan bahwa tindakan penindakan internal akan dilakukan secara profesional dan terukur sesuai dengan aturan tata tertib institusi.
Kronologi Pelanggaran Lalu Lintas dan Arogansi di Bundaran HI
Peristiwa ini bermula ketika para anggota polisi tersebut mengendarai mobil mewah jenis Toyota Alphard di area pusat kota Jakarta. Saat melintas di kawasan Bundaran HI, kendaraan tersebut nekat menerobos lampu merah pada fasilitas pelican crossing, padahal saat itu situasi lalu lintas sedang ramai dan banyak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan melalui zebra cross di sekitar Halte Bundaran HI.
Melihat pelanggaran yang membahayakan keselamatan pejalan kaki tersebut, seorang petugas keamanan swakarsa (satpam) setempat berinisiatif untuk memberikan teguran. Namun, teguran dari petugas satpam itu justru direspons secara arogan oleh orang-orang di dalam kendaraan mewah tersebut yang tidak terima diingatkan.
Setelah perselisihan terjadi di lokasi, satpam beserta rombongan di dalam mobil tersebut kemudian dibawa ke Pos Polisi Bundaran HI untuk menyelesaikan masalah. Di pos polisi tersebut, Kepala Pos Polisi (Kapospol) setempat sempat memediasi kedua belah pihak. Namun, dalam proses mediasi awal itu, justru satpam yang akhirnya meminta maaf kepada penumpang mobil mewah tersebut.
Belakangan terungkap fakta dari hasil penelusuran bahwa kendaraan mobil mewah Alphard yang digunakan oleh para oknum polisi saat kejadian ternyata menggunakan nomor polisi bodong atau tidak sesuai dengan peruntukan resminya.
Viral di Media Sosial dan Mediasi Ulang
Aksi pelanggaran lalu lintas beserta rekaman kamera pengawas (CCTV) saat peristiwa peneguran hingga proses mediasi di pos polisi tersebut tersebar luas di jejaring media sosial. Sontak, rekaman video itu menuai kritik tajam dan kemarahan publik yang menilai adanya ketidakadilan serta tindakan sewenang-wenang terhadap petugas satpam.
Merespons gelombang sorotan publik yang kian meluas, pada pekan lalu para anggota polisi yang terlibat serta petugas satpam tersebut dipanggil kembali ke markas kepolisian di kawasan Menteng untuk menjalani proses mediasi ulang. Pada pertemuan mediasi kedua ini, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk saling memaafkan atas insiden yang telah terjadi.
Proses Hukum Kode Etik dan Penempatan Khusus
Meskipun proses perdamaian secara personal telah tercapai di antara para pihak, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa jalur hukum internal dan penegakan disiplin anggota tidak akan dihentikan begitu saja. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa perdamaian tidak membatalkan sanksi etik terhadap ketiga personelnya.
“Perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW,” tegas Hendra dalam keterangan resminya.
Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta Paminal Polda Jabar telah turun tangan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan bukti-bukti yang cukup bahwa ketiga anggota tersebut terbukti kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Sesuai aturan yang berlaku, Polda Jabar memanfaatkan kewenangan untuk menempatkan ketiga oknum polisi tersebut di tempat khusus (patsus) selama 21 hari ke depan. Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sebelum ketiganya diseret ke persidangan kode etik profesi Polri.
Komitmen Penindakan Tegas dan Permohonan Maaf Resmi
Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga personel Polda Jabar ini secara resmi dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Kode Etik Profes Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Pihak kepolisian memastikan tidak akan menutupi atau memberikan toleransi atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan anggotanya.
Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa Polda Jabar sangat berkomitmen dan konsisten dalam menindak tegas serta transparan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tanpa terkecuali.
Atas nama institusi dan jajaran kepolisian, Kabid Humas Polda Jabar juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, para petugas satpam, serta seluruh masyarakat luas atas keresahan yang timbul akibat sikap arogan oknum anggotanya di lapangan.
Polda Jabar berjanji akan menuntaskan seluruh tahapan penyidikan oleh Bid Propam dan Paminal sehingga proses hukum dapat dilanjutkan hingga persidangan resmi untuk memberikan sanksi yang adil dan setimpal.





