Rakyatinside.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Langkah penitipan tahanan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung setelah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026) malam. Ely menegaskan bahwa permohonan bantuan penitipan tahanan dari pihak Kejaksaan Agung telah diterima secara resmi dan diteruskan kepada pimpinan KPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Sinergi dan Koordinasi Pengawasan Antar-Lembaga
Ely Kusumastuti menyampaikan bahwa KPK telah melakukan fungsi koordinasi dan supervisi secara intensif sepanjang proses penanganan perkara tersebut. Pihaknya membantah spekulasi mengenai adanya upaya kriminalisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, para penyidik di Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dalam menjalankan kewenangan hukum mereka.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan supervisi kasus ini, KPK tidak bergerak sendirian. Pengawasan turut melibatkan unsur dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri serta Komisi Kejaksaan. Berdasarkan hasil pemantauan bersama tersebut, KPK menegaskan tidak menemukan adanya indikasi kejanggalan pada proses hukum yang dijalankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa komunikasi intensif antara KPK dan Kejaksaan Agung mencakup pertukaran informasi hingga pemantauan perkembangan penanganan perkara secara berkala. Dukungan teknis dan sarana yang diberikan KPK, termasuk penyediaan ruang tahanan, merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas undang-undang.
Budi menjelaskan bahwa landasan utama pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi ini berpatokan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Aturan tersebut mengamanatkan KPK untuk memfasilitasi serta mensupervisi instansi penegak hukum lain yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Praktik ini dinilai sebagai bentuk sinergi positif antar-aparat penegak hukum, baik antara KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian.
Kronologi Penangkapan dan Pengusutan Kasus TPPU
Rangkaian penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah bermula dari pemeriksaan maraton yang berlangsung di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Febrie mulai dimintai keterangan oleh tim penyidik sejak pukul 13.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam, Kejaksaan Agung secara resmi menaikkan statusnya menjadi tersangka pada pukul 19.00 WIB, sebelum akhirnya memindahkan lokasi penahanannya ke Rutan KPK.
Penetapan status tersangka dalam kasus TPPU ini merupakan bagian dari pengusutan mendalam yang dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan total empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara dari pihak Kepolisian.
Sprindik terbaru difokuskan pada dugaan TPPU yang menyeret Febrie. Penyidikan ini dibuka setelah ditemukannya barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang asing maupun rupiah senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga Sprindik terdahulu yang berkaitan dengan rekam jejak perkara ini mencakup:
- Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero).
- Dugaan tindak pidana korupsi pada PT Krakatau Steel.
- Dugaan penyimpangan dalam pengadaan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) yang sempat memicu insiden pemadaman listrik secara meluas (blackout).
Modus Operandi Perkara yang Ditangani
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memberikan gambaran umum mengenai modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka. Dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara selama memegang jabatan sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, Rudi Margono belum dapat membeberkan perincian teknis mengenai alur pencucian uang maupun pembuktian detail perkara kepada publik. Pihak Kejaksaan Agung memilih untuk menjaga kerahasiaan materi pembuktian demi kelancaran proses penyidikan dan persidangan yang akan datang.
Saat ini, Febrie Adriansyah menjalani masa penahanan di Rutan KPK sembari menunggu proses hukum dan penyusunan berkas perkara lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.





