Rakyatinside.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Syah Afandin memilih untuk tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media.
Penahanan dan Bantahan Syah Afandin
Syah Afandin keluar dari ruang pemeriksaan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.28 WIB. Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih singkat kepada pihak-pihak di lokasi. Ketika ditanya oleh wartawan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Syah membantah hal tersebut dengan tegas. Ia menyatakan tidak ada yang memberitahunya mengenai operasi senyap tersebut. KPK memutuskan untuk menahan Syah di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Dugaan Kebocoran Informasi OTT
Dalam perkara dugaan suap ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu:
- Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF)
- Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), selaku Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024
Dugaan adanya kebocoran informasi OTT ini berawal pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah dirinya menyelesaikan agenda acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, situasi berubah ketika Zulkifli, yang merupakan sopir pribadi Syah Afandin, menghubungi Yaqub. Zulkifli meminta agar Syah Afandin segera berbalik arah karena ia mengetahui bahwa tim penindak KPK sedang berada di wilayah Kabupaten Langkat untuk melakukan operasi.
Meskipun sempat ada upaya menghindari petugas, Syah Afandin akhirnya berhasil diamankan oleh tim KPK di tengah jalan saat ia sedang dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi penumpang bagian depan mobil yang ditumpangi oleh Bupati Langkat tersebut.





