DPRD Kalsel Soroti U-Turn Manarap Lama yang Picu Kemacetan Jalan A Yani

  • Bagikan
Arus lalu lintas padat di sekitar U-turn Manarap Lama Jalan A Yani Km 7-10
Arus lalu lintas padat di sekitar U-turn Manarap Lama Jalan A Yani Km 7-10

Kemacetan lalu lintas yang terjadi hampir setiap hari di ruas Jalan Ahmad Yani (A Yani), khususnya di kawasan Kilometer 7 hingga Kilometer 10, Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, kembali mendapat perhatian serius. Keberadaan sejumlah titik putar balik atau U-turn di kawasan tersebut dinilai sudah tidak lagi representatif dengan volume kendaraan saat ini dan dituding sebagai salah satu penyebab utama penumpukan arus kendaraan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Gusti Abidinsyah, menegaskan bahwa usulan untuk mengevaluasi keberadaan U-turn di Manarap Lama sebenarnya sudah disuarakan sejak tiga tahun lalu. Kendati demikian, hingga kini belum ada langkah konkret atau kepastian tindak lanjut dari pihak-pihak terkait untuk mengatasi persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat pengguna jalan tersebut.

Rapat Koordinasi Belum Menghasilkan Keputusan Konkret

Guna mencari jalan keluar dari masalah kemacetan yang kian krusial ini, jajaran Komisi III DPRD Kalsel telah menggelar rapat koordinasi belum lama ini. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak berwenang, mulai dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, pihak kecamatan setempat, hingga lurah Manarap Lama.

Namun sangat disayangkan, pertemuan penting tersebut masih belum membuahkan keputusan yang jelas dan final. Gusti Abidinsyah mengungkapkan bahwa belum ada kesepakatan tertulis mengenai tindakan nyata yang akan diambil terhadap titik-titik putar balik tersebut, apakah akan dilakukan perbaikan geometris, penataan ulang arus lalu lintas, atau bahkan penutupan total pada beberapa titik rawan macet.

Kondisi Lalu Lintas yang Berubah Drastis Setelah Satu Dekade

Gusti Abidinsyah menjelaskan bahwa tata letak dan keberadaan U-turn di kawasan Kertak Hanyar ini dibangun sekitar sepuluh tahun atau satu dekade yang lalu. Pada masa itu, volume kendaraan yang melintasi Jalan A Yani Km 7 sampai Km 10 masih tergolong lengang dan belum sepadat sekarang.

Baca Juga:  APBI Soroti Tambang Ilegal Kalsel dan Dorong Sinergi Penegakan Hukum

Seiring berjalannya waktu, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Banjar dan perbatasan Banjarmasin, meningkat sangat pesat. Akibatnya, titik-titik putar balik yang dahulu berfungsi memperlancar akses putar arah kini justru berbalik menjadi pemicu kemacetan luar biasa, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi hari saat keberangkatan kerja dan sore hari saat jam pulang kantor.

Meskipun pihak BPJN telah menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan studi evaluasi terhadap kelayakan U-turn tersebut, DPRD Kalsel mendesak agar komitmen tersebut segera diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan demi memberikan kepastian kenyamanan berkendara bagi masyarakat luas.

Persoalan Pohon Median Jalan yang Kurang Terawat

Selain masalah titik putar balik, Gusti Abidinsyah juga menyoroti kondisi vegetasi atau pohon-pohon pelindung yang tumbuh di median Jalan A Yani. Berdasarkan laporan dan keluhan yang diterima dari masyarakat, pohon-pohon tersebut dinilai kurang mendapatkan perawatan yang rutin dan maksimal.

Pada saat musim kemarau melanda, banyak pohon di sepanjang pembatas jalan nasional tersebut yang mengering akibat kekurangan air. Sebaliknya, ketika memasuki musim hujan, dahan dan daun pohon tumbuh sangat lebat tanpa adanya penataan atau pemangkasan yang rapi. Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena dapat menghalangi pandangan terhadap rambu lalu lintas serta menutupi pancaran cahaya lampu penerangan jalan umum (PJU).

Kendala Kewenangan Antara BPJN dan Pemerintah Daerah

Lambatnya penanganan masalah pohon di median jalan ini ditengarai akibat adanya tumpang tindih kewenangan administrasi. Jalan A Yani berstatus sebagai jalan nasional yang pengelolaannya berada di bawah wewenang BPJN. Namun, aset pohon-pohon yang berada di median jalan tersebut ternyata tidak tercatat sebagai aset milik BPJN.

Di lain pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memiliki keterbatasan anggaran untuk melakukan pemeliharaan rutin pada fasilitas yang berada di kawasan jalan nasional. Oleh karena itu, DPRD Kalsel meminta adanya koordinasi yang lebih intensif, harmonis, dan cepat antara pihak BPJN dan Pemkab Banjar agar kendala administratif ini tidak mengorbankan keselamatan publik.

Baca Juga:  Polres Tabalong Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Tusuk Korban di Tanta

Pihak legislatif mengharapkan segera ditemukannya solusi bersama yang konkret, baik berupa program pemangkasan berkala, perapian dahan, maupun pemeliharaan rutin lainnya. Bagi DPRD Kalsel, prioritas utama yang tidak boleh ditawar adalah keselamatan dan kelancaran mobilitas para pengguna jalan yang melintasi jalur vital tersebut setiap harinya.

Sumber informasi awal: klikkalsel.com. Konten disusun ulang dengan penambahan struktur dan konteks editorial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *