Klinik Hukum FH Uniska MAB Siapkan Gugatan Class Action Terkait Pemadaman Listrik

  • Bagikan
Dekan FH Uniska MAB Dr Afif Khalid menjelaskan rencana gugatan class action akibat pemadaman listrik
Dekan FH Uniska MAB Dr Afif Khalid menjelaskan rencana gugatan class action akibat pemadaman listrik

Sering terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan kini memicu langkah hukum dari akademisi. Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) menyatakan tengah bersiap untuk melayangkan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap pihak terkait. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dan kerugian yang dirasakan langsung oleh masyarakat akibat aliran listrik yang tidak stabil.

Langkah Hukum Melindungi Hak Konsumen

Dekan Fakultas Hukum Uniska MAB, Dr. Afif Khalid, menegaskan bahwa persiapan gugatan ini merupakan wujud nyata kepedulian akademis terhadap perlindungan hak-hak masyarakat. Sebagai konsumen, masyarakat memiliki hak konstitusional dan hukum untuk mendapatkan pelayanan listrik yang layak dan berkesinambungan tanpa adanya gangguan yang merugikan secara berulang.

Menurut Dr. Afif Khalid, dampak dari pemadaman listrik yang terus-menerus ini sangat luas dan signifikan. Pemadaman tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga sehari-hari, tetapi juga memukul para pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah yang bergantung penuh pada pasokan listrik. Selain itu, sektor pelayanan publik pun ikut terdampak, yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas.

“Pemadaman listrik yang berulang tentu menimbulkan dampak yang tidak sedikit bagi masyarakat. Mulai dari aktivitas rumah tangga, pelaku usaha, hingga pelayanan publik ikut terganggu. Jika masyarakat mengalami kerugian secara nyata, maka secara hukum tersedia mekanisme untuk menuntut pertanggungjawaban melalui gugatan class action,” ujar Dr. Afif Khalid pada Sabtu (4/7/2026).

Pengumpulan Data dan Bukti Kerugian Masyarakat

Saat ini, tim dari Klinik Hukum FH Uniska MAB sedang aktif melakukan pengumpulan data serta informasi dari warga yang terdampak langsung oleh pemadaman listrik di wilayah Kalimantan Selatan. Data dan laporan yang masuk nantinya akan dikaji secara mendalam oleh tim hukum untuk merumuskan dasar gugatan yang kuat.

Baca Juga:  Bupati Tabalong Gandeng Perusahaan Percepat Penurunan Stunting Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

Gugatan perwakilan kelompok atau class action sendiri memerlukan beberapa syarat yuridis yang ketat agar dapat diterima di pengadilan. Dr. Afif Khalid menjelaskan bahwa gugatan jenis ini dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta di lapangan, kesamaan dasar hukum yang dilanggar, serta kesamaan jenis kerugian yang dialami oleh sekelompok masyarakat akibat dari satu peristiwa atau sumber masalah yang sama.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan informasi maupun bukti-bukti kerugiannya. Semua akan dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum gugatan diajukan,” tambahnya.

Edukasi Hukum dan Peningkatan Kualitas Layanan

Lebih lanjut, pihak Klinik Hukum FH Uniska MAB menekankan bahwa upaya hukum ini tidak didasari oleh motif untuk mencari-cari kesalahan pihak penyedia layanan. Sebaliknya, langkah ini dimaksudkan sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih memahami hak-hak mereka sebagai konsumen. Selain itu, gugatan ini juga diharapkan menjadi pendorong bagi pihak penyedia layanan listrik untuk terus meningkatkan kualitas dan keandalan sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik ini diimbau untuk segera mendokumentasikan segala bentuk kerugian yang dialami. Dokumentasi tersebut dapat berupa:

  • Bukti kerusakan pada peralatan elektronik rumah tangga atau tempat usaha.
  • Catatan penurunan omzet atau terganggunya aktivitas operasional usaha.
  • Kerugian material dan nonmaterial lainnya yang disebabkan langsung oleh padamnya aliran listrik.

Semua dokumen pendukung ini akan menjadi bahan bukti yang sangat berharga apabila proses hukum dan pengajuan gugatan class action resmi dilanjutkan ke pengadilan.

Sumber informasi awal: klikkalsel.com. Konten disusun ulang dengan penambahan struktur dan konteks editorial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Baca Juga:  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Pasokan Batu Bara Aman Meski Listrik Padam
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *