Rakyatinside.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh para penyampai informasi, atau yang lebih dikenal sebagai financial influencer. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat mengenai produk keuangan bersifat jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Landasan Hukum Baru
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Peraturan tersebut telah berlaku efektif sejak diundangkan pada tanggal 4 Juni 2026. Fokus utama dari aturan ini adalah memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen dan masyarakat luas dari risiko informasi yang tidak bertanggung jawab.
Larangan Bagi Financial Influencer
Berdasarkan Pasal 2 dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh para influencer. Secara spesifik, mereka dilarang menjanjikan kepastian keuntungan atas produk atau layanan keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk aslinya. Selain itu, influencer dilarang keras mempromosikan produk keuangan yang belum memiliki izin resmi dari OJK.
Beberapa poin utama kewajiban influencer meliputi:
- Menyampaikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak berpotensi menyesatkan masyarakat.
- Tidak memublikasikan produk keuangan yang tidak berizin dari otoritas terkait.
- Tidak menjalin kerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin usaha di sektor keuangan.
- Wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Dalam praktiknya, kegiatan penyampaian informasi sering kali melibatkan kerja sama antara influencer dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Aturan baru ini juga memberikan beban tanggung jawab kepada PUJK untuk memastikan bahwa influencer yang mereka ajak bekerja sama memiliki kualifikasi yang mumpuni. PUJK wajib memastikan influencer mencantumkan identitas dan hubungan kerja sama secara transparan sebelum menyampaikan konten.
Lebih lanjut, PUJK bertanggung jawab memastikan bahwa produk yang dipasarkan oleh influencer terbatas pada produk yang memang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama dan telah memiliki izin resmi dari OJK.
Sanksi Administratif Hingga Rp15 Miliar
Sebagai bentuk ketegasan, OJK menetapkan sanksi administratif yang cukup berat bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini. Sanksi yang dapat diberikan meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk, hingga pemberhentian pengurus bagi entitas yang terlibat.
Bagi pelanggar, Pasal 7 ayat (8) dan (9) POJK tersebut menyatakan bahwa sanksi administratif berupa denda dapat mencapai nominal Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Sanksi ini dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului oleh peringatan tertulis, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih sehat dan transparan di tanah air, sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia yang lebih aman dari praktik investasi ilegal atau informasi menyesatkan di media sosial.





