BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan BBM Bersubsidi DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam proses penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Temuan ini mencakup dugaan adanya praktik premanisme, manipulasi barcode atau QR Code siluman, hingga maraknya aktivitas pelangsiran yang merugikan masyarakat luas.
Ketua Pansus Pengawasan BBM Bersubsidi DPRD Kalsel, HM Syaripuddin, menegaskan bahwa temuan ini bukan tanpa dasar. Data dan laporan dihimpun langsung melalui rapat dengar pendapat (RDP), investigasi langsung di lapangan, serta serapan aspirasi dari masyarakat, terutama para pelaku usaha angkutan yang terdampak langsung oleh kelangkaan dan antrean BBM.
Laporan Sopir Angkutan Mengenai Premanisme dan Barcode Siluman
Menurut HM Syaripuddin, salah satu laporan resmi yang diterima berasal dari Ikatan Sopir Angkutan Material Bersatu (ISAM Bersatu) Kabupaten Tanah Laut. Para sopir mengeluhkan maraknya pungutan liar, tindakan premanisme, serta penggunaan barcode siluman di sejumlah SPBU yang menyulitkan mereka untuk mendapatkan hak BBM bersubsidi secara adil.
Pansus juga menemukan adanya ketimpangan pelayanan di lapangan. Di satu sisi, armada angkutan umum sering kali dibatasi saat melakukan pengisian BBM. Namun di sisi lain, kendaraan yang diduga kuat melakukan aktivitas pelangsiran dalam skala besar justru dilayani dengan lancar tanpa hambatan di beberapa SPBU.
Anomali Data Realisasi Kuota Biosolar di Kalsel
Berdasarkan catatan kerja Pansus hingga bulan Mei 2026, realisasi penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar di wilayah Kalimantan Selatan baru menyentuh angka sekitar 32 persen dari total kuota tahunan yang dialokasikan. Angka realisasi ini dinilai berada jauh di bawah tren penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya untuk periode yang sama.
Kendati realisasi keseluruhan masih tergolong rendah, Pansus menemukan anomali di mana sejumlah SPBU tertentu justru mencatatkan penyaluran Biosolar yang telah melampaui kuota batas mereka. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kebocoran distribusi BBM bersubsidi ke sektor atau pihak yang tidak berhak menerimanya.
Rekomendasi Tindakan Tegas dan Pembentukan Satgas Khusus
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus DPRD Kalsel merekomendasikan langkah konkret berupa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi Kalsel. Satgas ini direncanakan melibatkan berbagai instansi lintas sektor, mulai dari BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Polda Kalsel, hingga jajaran pemerintah kabupaten, kota, dan Pemerintah Provinsi Kalsel sesuai SK Gubernur Nomor 188.44/0545/KUM/2021.
Selain pembentukan Satgas, Pansus mendesak adanya transparansi data kuota serta realisasi penyaluran BBM bersubsidi di setiap wilayah dan SPBU secara terbuka. Pansus juga mendorong pelaksanaan audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi QR Code, validitas surat rekomendasi pembelian, serta pengawasan ketat terhadap SPBU yang terindikasi rawan penyimpangan.
Pansus juga mengingatkan agar pelaku industri skala besar di sektor pertambangan dan perkebunan menaati aturan dengan wajib menggunakan BBM non-subsidi. Hal ini penting agar alokasi subsidi energi dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat kecil yang berhak menerima bantuan tersebut.
Sebagai langkah penutup, Pansus memberikan tenggat waktu 90 hari ke depan agar rekomendasi ini segera direalisasikan. Langkah nyata yang dituntut meliputi penyediaan data terbuka, pembuatan dashboard pengawasan bersama, rilis hasil audit SPBU bermasalah, hingga pemberian sanksi hukum yang tegas bagi para pelanggar aturan guna melindungi hak-hak rakyat kecil dari eksploitasi mafia pelangsir.





