Rakyatinside.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Pemeriksaan resmi tersebut digelar di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Detik-detik Pemindahan dari Rutan KPK
Proses pemindahan tersangka untuk menjalani agenda pemeriksaan berlangsung pada siang hari. Berdasarkan pemantauan di lokasi, Febrie Adriansyah terlihat keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.05 WIB. Dirinya langsung diarahkan menuju mobil tahanan yang disiapkan untuk membawanya ke Gedung Kejaksaan Agung.
Saat dipindahkan, Febrie Adriansyah tampak mengenakan pakaian berupa rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua tangannya juga berada dalam kondisi diborgol, sementara dirinya terlihat membawa sebuah map berwarna biru di tangannya saat berjalan menuju kendaraan operasional tahanan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengonfirmasi mengenai permohonan peminjaman tahanan dari pihak penyidik. KPK secara resmi menerima surat permintaan bon tahanan yang diajukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung untuk melengkapi kebutuhan pemeriksaan terhadap tersangka. Pihak penyidik menyepakati bahwa jadwal pemeriksaan dilaksanakan pada Jumat siang.
Status Penahanan dan Penanganan Perkara
Keberadaan Febrie Adriansyah di Rutan KPK merupakan bentuk penitipan penahanan yang dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Langkah penitipan tahanan ini telah berjalan sejak Jumat, 24 Juli 2026 lalu, sebelum akhirnya dilakukan pemanggilan kembali untuk proses pemeriksaan lanjutan di markas Kejagung.
Perjalanan perkara hukum yang menjerat mantan pejabat tersebut memiliki latar belakang penanganan lintas lembaga. Pada awalnya, rangkaian kasus korupsi ini ditangani secara intensif oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan proses hukum, pihak Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
Rincian Deretan Kasus Hukum yang Menjerat
Febrie Adriansyah berstatus sebagai tersangka dalam sejumlah perkara hukum yang tergolong besar. Rangkaian dugaan tindak pidana yang menyeret namanya meliputi beberapa sektor penting dan bernilai fantastis, di antaranya:
- Kasus Korupsi dan TPPU ASABRI: Penetapan tersangka awal terhadap Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada perkara pengelolaan keuangan di ASABRI. Dalam kasus ini, namanya dijerat bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
- Tindak Pidana Pencucian Uang Barang Bukti Emas dan Uang Tunai: Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang melibatkan penemuan barang bukti berskala besar. Barang bukti tersebut mencakup emas murni seberat 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara ini, Kejagung turut menetapkan pihak lain sebagai tersangka, yakni Nurman Herin.
- Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel dan Pengadaan Batu Bara PLTU: Selain dua perkara di atas, tim penyidik masih terus memproses penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie. Penyidikan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel serta proyek pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang sempat mengakibatkan gangguan listrik atau blackout.
Seluruh rangkaian pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung ini menjadi bagian mendasar dalam penuntasan berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah serta pihak-pihak terkait lainnya.





