Rakyatinside.com – Polsek Jagakarsa resmi menetapkan seorang pengendara motor Kawasaki Ninja berinisial Fredik Risya Samuel atau FRS (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan. Fredik terbukti melakukan pemukulan terhadap pengendara motor lain bernama Abdul Aziz di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi oleh pihak kepolisian di Mapolsek Jagakarsa pada Senin (6/7/2026), Fredik yang sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korbannya. Ia mengakui kekhilafannya yang telah tersulut emosi hingga melakukan tindakan kekerasan fisik di jalan raya.
Korban Menerima Maaf Namun Alami Trauma Mendalam
Meskipun Abdul Aziz secara pribadi telah menerima permohonan maaf dari tersangka, ia tidak bisa menyembunyikan rasa trauma yang mendalam akibat peristiwa kekerasan tersebut. Kejadian ini berdampak buruk pada psikologis korban, terutama saat harus beraktivitas di luar rumah pada malam hari.
Kepada tersangka, Abdul Aziz mengungkapkan bahwa perlakuan kasar tersebut membuatnya merasa sangat ketakutan untuk bepergian sendirian. Rasa takut ini menjadi beban berat baginya karena tuntutan pekerjaan yang mengharuskannya sering pulang larut malam.
Fredik kemudian bersalaman dengan korban dan berjanji di hadapan petugas untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di masa mendatang. Pertemuan ini diakhiri dengan harapan dari Abdul Aziz agar kejadian serupa tidak menimpa pengendara lain di jalan raya.
Kronologi Lengkap Aksi Pemukulan di Jalan Raya
Aksi kekerasan di jalanan ini bermula pada Sabtu (4/7) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yang sedang berkendara merasakan sepeda motornya ditabrak beberapa kali dari arah belakang oleh pelaku yang mengendarai Kawasaki Ninja.
Merasa terganggu dan terancam keselamatannya, korban kemudian memutuskan untuk menegur pelaku secara baik-baik. Namun, teguran tersebut justru direspons dengan kemarahan oleh Fredik yang tidak terima ditegur.
Bukannya meminta maaf atas benturan kendaraan yang terjadi sebelumnya, pelaku malah langsung menyerang korban secara fisik. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku memukul korban berulang kali menggunakan tangan kosong yang mengepal ke arah rahang sebelah kiri korban.
Langkah Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Akibat pemukulan brutal tersebut, Abdul Aziz mengalami luka memar yang cukup serius dan mengeluhkan rasa sakit yang hebat di bagian rahang kirinya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jagakarsa untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di jalan raya, tepatnya di depan Masjid Al-Wiqoyah, saat anggota kepolisian sedang melakukan observasi kewilayahan rutin.
Kini, Fredik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia mengenai pentingnya menjaga emosi dan saling menghormati demi keselamatan bersama di ruang publik.





