Pengacara Jokowi Tanggapi Putusan Sela Hakim yang Mengabulkan Eksepsi Dokter Tifa

  • Bagikan
Kuasa hukum Jokowi memberikan keterangan terkait putusan sela eksepsi Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kuasa hukum Jokowi memberikan keterangan terkait putusan sela eksepsi Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Rakyatinside.com — Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Rivai Kusumaneraga, memberikan tanggapan resmi terkait putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Putusan sela tersebut membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena dinilai tidak cermat.

Meskipun nota keberatan terdakwa dikabulkan oleh hakim, pihak pengacara menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menghentikan penanganan perkara pidana yang menjerat Dokter Tifa. Menurut Rivai, langkah majelis hakim merupakan bagian dari mekanisme koreksi atau check and balance dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Obscuur Libel dan Perbaikan Surat Dakwaan

Rivai menjelaskan bahwa putusan sela dari majelis hakim ini berfokus pada koreksi terhadap bentuk konstruksi surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai surat dakwaan tersebut mengalami obscuur libel atau kabur dan kurang cermat, sehingga dinyatakan batal demi hukum untuk tahap persidangan saat ini.

Ia menekankan bahwa pembatalan dakwaan bukan berarti kasus pidana terkait tudingan ijazah palsu ini selesai sepenuhnya. Pihak kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk menyempurnakan pasal serta memperbaiki substansi dakwaan agar sesuai dengan petunjuk dan amanat majelis hakim.

Setelah perbaikan administrasi dan konstruksi pasal selesai dilakukan oleh JPU, berkas dakwaan baru dapat dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memulai proses persidangan dari awal. Oleh sebab itu, proses pemeriksaan perkara tidak terhenti secara permanen, melainkan hanya tertunda hingga berkas dakwaan diperbaiki.

Kesiapan Jokowi Hadir di Persidangan

Di samping menjelaskan status hukum perkara, Rivai juga menegaskan kesiapan kliennya, Joko Widodo, untuk hadir langsung memenuhi panggilan sidang di pengadilan. Presiden ke-7 RI tersebut sedianya sudah mengosongkan jadwal untuk memberikan keterangan pada agenda pemeriksaan persidangan mendatang.

Baca Juga:  Kesaksian Mencekam Korban Kapal Virgo Transport Delapan yang Terbalik di Laut Jawa

“Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu,” ujar Rivai saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, dengan adanya perintah perbaikan surat dakwaan oleh jaksa penuntut, agenda kedatangan Joko Widodo ke persidangan terpaksa disesuaikan kembali. Pihak kuasa hukum memilih untuk menghormati seluruh keputusan pengadilan dan akan menunggu penetapan jadwal sidang baru dari majelis hakim setelah dakwaan disempurnakan.

Detail Amar Putusan Sela Hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus untuk menerima nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Dokter Tifa. Pembacaan amar putusan sela tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati di ruang sidang persidangan.

Dalam pembacaan amar putusan perkara Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma, hakim menyatakan perlawanan advokat terdakwa diterima. Hakim menilai bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan kabur, sehingga dinyatakan batal demi hukum dan proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian saat ini.

Persidangan perkara tudingan ijazah palsu ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Dengan adanya putusan sela ini, tahap pembuktian perkara ditunda hingga jaksa menyelesaikan perbaikan berkas dakwaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *