Polisi Bekuk Pencuri Motor di Kayuringin Bekasi, 1 Orang Masih DPO

  • Bagikan
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Kayuringin Bekasi, 1 Orang Masih DPO
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Kayuringin Bekasi, 1 Orang Masih DPO

Rakyatinside.com – Jajaran kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Kasus ini melibatkan dua orang pelaku, di mana salah satu tersangka berinisial A telah ditangkap, sementara rekannya berinisial Z hingga saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Aksi Pencurian di Kayuringin

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, dini hari. Kedua pelaku memulai aksinya dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memantau situasi di sekitar Kota Bekasi.

Sekitar pukul 04.40 WIB, mereka tiba di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya. Z mendapati gerbang sebuah rumah kontrakan milik korban berinisial P dalam kondisi tidak terkunci. Melihat celah keamanan tersebut, Z memberikan instruksi kepada A untuk segera melancarkan aksinya.

Di teras rumah tersebut, terdapat satu unit sepeda motor Yamaha Fazio berwarna biru tahun 2024 yang tidak dalam kondisi terkunci stang. Pelaku A kemudian masuk ke teras dan mengeluarkan motor tersebut secara perlahan agar tidak menimbulkan suara yang mencurigakan.

Modus Operandi Pelaku

Agar aksinya tidak dicurigai oleh warga sekitar atau pengguna jalan, pelaku menggunakan modus yang cukup rapi. Z mendorong motor curian tersebut dari belakang, seolah-olah mereka sedang membantu teman yang kendaraannya mogok akibat kehabisan bensin. Setelah berhasil menjauh dari lokasi kejadian, motor tersebut dibawa langsung ke kediaman pelaku A.

Di rumah pelaku, Z melakukan modifikasi dengan membuat remote keyless baru agar motor tersebut bisa menyala tanpa kunci asli. Pada pukul 06.00 WIB, mesin motor berhasil dihidupkan dan keduanya segera melarikan diri menuju Karawang.

Baca Juga:  Dukcapil Tegaskan Golongan Darah Bukan Syarat Wajib Pembuatan e-KTP

Penjualan Motor dan Penangkapan

Setibanya di Karawang pada pukul 07.00 WIB, pelaku menjual sepeda motor tersebut di area persawahan kepada seseorang dengan harga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku untuk kepentingan pribadi.

Korban yang menyadari kehilangan motornya segera melapor ke Polsek Bekasi Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku A di kediamannya pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 18.30 WIB. Sementara itu, Z hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Status Hukum dan Barang Bukti

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, BPKB dan STNK atas nama korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Terkait pembeli motor di Karawang, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menentukan apakah pembeli tersebut dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi warga masyarakat agar selalu memastikan gerbang rumah dan kunci stang sepeda motor dalam kondisi aman setiap saat, terutama di waktu dini hari saat kewaspadaan lingkungan cenderung menurun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *