Rakyatinside.com — Pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi mengenai status kepemilikan serta tunggakan pajak dari mobil Toyota Alphard yang sempat mendadak viral di media sosial. Kendaraan mewah tersebut menjadi perhatian publik setelah kedapatan menerobos area zebra cross dan terlibat percekcokan dengan petugas keamanan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penelusuran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mobil mewah tersebut ternyata menggunakan nomor polisi palsu saat insiden terjadi. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah B-97-ELI, bukan D-1828-HQ atau D-2828-HQ yang terpasang saat kejadian.
Klarifikasi Kepemilikan dan Identitas Pemilik Asli
AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa dalam dokumen resmi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mobil Toyota Alphard tersebut terdaftar atas nama seorang tenaga medis berinisial dr E. Namun, dr E sebenarnya sudah tidak lagi memiliki ikatan atau tanggung jawab hukum atas kendaraan tersebut karena sudah menjualnya sejak dua tahun lalu.
Setelah transaksi penjualan dilakukan, dr E langsung mengambil langkah administratif dengan mengajukan pemblokiran pajak kendaraan. Langkah ini bertujuan agar kewajiban pajak tidak lagi dibebankan kepada dirinya. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan penggunaan maupun administrasi mobil tersebut sepenuhnya telah berpindah ke pihak pembeli.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembeli kendaraan tersebut adalah seorang pria berinisial A. Pria tersebut merupakan warga umum biasa, bukan anggota kepolisian maupun pejabat publik. Sementara itu, oknum anggota polisi yang mengendarai mobil saat kejadian di Bundaran HI diketahui hanya meminjam kendaraan tersebut dari temannya, yaitu pria berinisial A.
Penyebab Tunggakan Pajak Kendaraan Berlarut-larut
Selain permasalahan penggunaan pelat nomor tidak resmi, mobil Toyota Alphard ini juga tercatat menunggak pembayaran pajak selama dua tahun. Berdasarkan data kepolisian, masa berlaku pajak kendaraan bernopol asli B-97-ELI tersebut sudah berakhir sejak bulan Oktober 2023 lalu.
AKBP Ojo Ruslani membeberkan alasan mengapa pemilik baru berinisial A belum juga melunasi kewajiban pajak kendaraan tersebut. Pemilik baru mengalami kendala saat hendak memperpanjang STNK karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atas nama pemilik lama (dr E), mengingat dokumen kendaraan telah diblokir oleh pemilik pertama.
Satu-satunya jalur hukum dan administratif yang harus ditempuh oleh pemilik baru adalah melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan. Tanpa melakukan balik nama, pemilik baru tidak akan bisa memproses perpanjangan STNK ataupun membayar kewajiban pajak yang tertunggak.
Implikasi Administrasi dan Imbauan Kepolisian
Atas kondisi tersebut, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau agar pemilik baru berinisial A segera mengurus proses balik nama kendaraan atas nama pribadinya. Dengan melakukan balik nama, pemilik baru dapat menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk membayar pajak kendaraan beserta denda keterlambatan yang telah berjalan.
Insiden menerobos zebra cross di Bundaran HI ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai pentingnya ketertiban lalu lintas serta kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Penggunaan pelat nomor palsu dan kelalaian dalam mengurus balik nama kendaraan tidak hanya berpotensi memicu permasalahan hukum, tetapi juga merugikan pemilik kendaraan itu sendiri.





