Rakyatinside.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP P, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkotika. Penangkapan ini tidak hanya menyasar perwira pertama tersebut, tetapi juga melibatkan enam anggota Polres Tangerang Selatan lainnya serta seorang personel dari Polda Aceh.
Penindakan tegas terhadap oknum anggota kepolisian ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Bareskrim Polri pada Senin (27/7/2026). Langkah penangkapan tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur penegak hukum yang seharusnya berada di garis terdepan dalam memberantas kejahatan narkotika.
Penangkapan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri
Proses penangkapan terhadap para oknum aparat tersebut dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memimpin langsung jalannya operasi penindakan di lapangan.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kombes Handik Zusen bersama Kombes Kevin Leleury. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para oknum polisi yang ditangkap diduga kuat terlibat dalam beberapa pelanggaran berat terkait tindak pidana narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan tindak pidana narkotika.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Daftar Oknum Polisi yang Diamankan
Dalam operasi penindakan yang berlangsung, total ada delapan personel kepolisian yang diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri. Penangkapan ini mencakup jajaran perwira hingga anggota di tingkat daerah:
- Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan: AKP P.
- Anggota Polres Tangerang Selatan: 6 personel Satresnarkoba.
- Anggota Polda Aceh: 1 personel kepolisian.
Tuduhan yang disangkakan kepada para oknum tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba secara pribadi maupun kelompok, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum (Gakkum) kasus narkotika.
Meskipun demikian, Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Pihak Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci mengenai kronologi penangkapan maupun peran spesifik dari masing-masing pihak yang telah ditangkap.
Ia menegaskan bahwa seluruh informasi mendalam mengenai perkara ini akan dibeberkan secara transparan kepada publik melalui konferensi pers resmi yang akan digelar oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
Maraknya Keterlibatan Oknum Aparat dalam Kasus Narkoba
Kasus yang menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Penindakan ini menunjukkan komitmen internal Polri untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
Sebelum peristiwa penangkapan AKP P di Tangerang Selatan, kasus serupa yang menyita perhatian publik juga pernah membelit pejabat kepolisian di daerah lain. Salah satunya adalah kasus yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Maulangi.
Dalam perkara pidana narkotika tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterikatannya dengan pemilikan koper berisi bermacam-macam barang bukti narkotika. Koper tersebut ditemukan di kediaman seorang anggota polisi yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita penyidik dalam pengungkapan kasus mantan pejabat Polres Bima Kota tersebut meliputi:
- Narkotika seberat 16,3 gram.
- 49 butir ekstasi serta 2 butir sisa pemakaian.
- 19 butir obat penenang jenis alprazolam.
- 2 butir psikotropika jenis happy five.
- 5 gram ketamin.
Selain menyita sejumlah barang bukti narkotika, penyidik Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap adanya aliran dana bernilai fantastis. Didik diduga menerima aliran dana mencapai Rp 2,8 miliar dari jaringan peredaran narkoba yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Penegakan Hukum Transparan dan Akuntabel
Penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta anggotanya menjadi bukti nyata bahwa Bareskrim Polri terus melakukan pembersihan internal terhadap penyalahgunaan wewenang institusi. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kasus narkotika di Tanah Air.
Masyarakat kini menantikan rilis resmi lanjutan dari Bareskrim Polri untuk mengetahui kronologi lengkap, pasal yang disangkakan, serta proses hukum yang akan dijalani oleh para oknum aparat tersebut.





