Mensesneg Minta Hotman Paris Tidak Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo

  • Bagikan
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Rakyatinside.com — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk tidak mengaitkan kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi Febrie sepenuhnya merupakan ranah hukum murni yang harus diselesaikan melalui jalur yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prasetyo Hadi setelah menghadiri rapat bersama Pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Ia menekankan agar semua pihak menghormati proses hukum berjalan tanpa harus menyeret nama Kepala Negara ke dalam polemik tersebut.

Mekanisme Hukum Tanpa Izin Presiden

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penanganan kasus hukum di Indonesia telah memiliki mekanisme tersendiri yang sudah diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat atau mantan pejabat yang terjerat kasus hukum tidak memerlukan izin khusus dari Presiden.

Ia meminta agar semua pihak mengembalikan persoalan ini ke koridor hukum yang semestinya. Prasetyo meyakini tidak ada aturan yang mengharuskan adanya izin dari Presiden hanya karena seseorang tengah menjalani proses pemeriksaan hukum oleh aparat penegak hukum.

Pembelaan Hotman Paris untuk Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah melontarkan pernyataan keras terkait kasus yang menjerat kliennya. Hotman menilai proses hukum terhadap Febrie merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar. Ia juga menegaskan bahwa dirinya membela Febrie bukan demi uang, melainkan karena kepedulian hukum.

Saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7) malam, Hotman menyebutkan tarif jasanya sebagai pengacara sangat mahal dan tidak mungkin dibebankan kepada Febrie. Namun, ia memilih turun tangan karena merasa prihatin dengan situasi yang dialami kliennya.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Bentuk Tim Sembilan Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Membawa Hubungan Dekat dengan Presiden Prabowo

Dalam pembelaannya, Hotman Paris sempat menyinggung kedekatan profesionalnya dengan Presiden Prabowo Subianto yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Hotman mengaku telah menjadi pengacara pribadi Prabowo selama 25 tahun, termasuk menangani berbagai kasus hukum besar yang dihadapi oleh keluarga dan adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.

Hotman juga mengeklaim bahwa saat Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan, dirinya kerap diminta memberikan bantuan hukum tanpa meminta bayaran. Dengan latar belakang tersebut, Hotman menyayangkan tindakan hukum terhadap Febrie, yang menurutnya merupakan salah satu sosok berprestasi yang dibanggakan oleh Presiden.

Prestasi Penyelamatan Aset Negara

Menurut klaim Hotman, Febrie Adriansyah memiliki rekam jejak yang sangat baik dalam menyelamatkan keuangan negara dari kasus-kasus korupsi besar. Hotman menyebut kliennya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 130 triliun, ditambah dengan hasil kerja Satgas PKH senilai Rp 300 triliun, sehingga total aset negara yang diselamatkan mencapai Rp 430 triliun.

Bagi Hotman, tindakan menetapkan sosok berprestasi seperti Febrie sebagai tersangka tanpa koordinasi atau pemberitahuan kepada Presiden adalah langkah yang janggal. Hal inilah yang mendasari Hotman mempertanyakan proses hukum tersebut dan mengaitkannya dengan Presiden Prabowo.

Kronologi Kasus Hukum Febrie Adriansyah

Kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara penanganan korupsi PT Asabri (Persero). Febrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penyelidikan kasus ini awalnya ditangani oleh jajaran Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Namun, dalam perkembangan proses hukumnya, penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut kemudian dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ahli TPPU Beberkan Tiga Modus Dugaan Korupsi yang Menjerat Febrie Adriansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *