Kejaksaan Agung Bentuk Tim Sembilan Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

  • Bagikan
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan tempat penanganan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Tim 9.
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan tempat penanganan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Tim 9.

Rakyatinside.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mengambil alih dan mulai mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Guna memastikan penanganan perkara berjalan optimal dan transparan, Korps Adhyaksa menurunkan tim khusus yang dikenal sebagai “Tim 9”. Tim ini beranggotakan sembilan jaksa senior yang memiliki rekam jejak kuat di bidang pemberantasan korupsi.

Perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejagung ini awalnya ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Setelah melalui proses penyelidikan awal di kepolisian, kasus tersebut kemudian dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Febrie Adriansyah sendiri dijerat sebagai tersangka dalam beberapa pusaran kasus korupsi besar, antara lain korupsi pertambangan batu bara, kasus ASABRI, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Hampir sepekan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polri, Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan membentuk tim penyidik khusus. Tim ini sengaja dirancang secara spesifik untuk menangani kompleksitas kasus tersebut. Sembilan jaksa yang terpilih masuk dalam tim ini bukan orang sembarangan; mereka adalah para jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau sering disebut sebagai alumni KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pembentukan tim khusus ini dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/7/2026). Anang menjelaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bersifat khusus menjadi dasar hukum pembentukan Tim 9 tersebut demi efektivitas penanganan perkara.

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan. Kehadiran para mantan penyidik KPK di dalam tim ini diharapkan mampu memberikan perspektif yang tajam dan independen dalam membongkar aliran dana serta modus operandi kasus tersebut.

Baca Juga:  Pengacara Hotman Paris Hutapea Resmi Mengundurkan Diri Mendampingi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Komposisi Tim 9 sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang berpengalaman luas dalam menangani perkara rasuah skala besar. Sebagian besar dari mereka telah malang melintang di dunia penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya saat diperbantukan di lembaga antirasuah. Anang memaparkan beberapa nama jaksa senior yang masuk dalam tim bentukan Kejagung ini.

“Yang jelas, sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelas Anang lebih lanjut. Beberapa nama yang disebutkan secara langsung di antaranya adalah Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo. Kehadiran figur-figur senior ini menegaskan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih.

Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari Kejaksaan Agung, berikut adalah daftar lengkap sembilan jaksa senior yang tergabung dalam Tim 9 untuk menangani kasus Febrie Adriansyah:

  • Agus Salim
  • Muhibuddin
  • Chatarina Girsang
  • Riyono
  • Agus Sahat
  • Irene Putrie
  • Renaldi
  • Zet Tadung Allo
  • Hari Wibowo

Tiga Sprindik Baru untuk Tiga Klaster Kasus

Dalam proses penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung tidak hanya mengandalkan satu jalur penyidikan. Anang Supriatna menjelaskan bahwa institusinya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru. Ketiga sprindik ini mencakup klaster-klaster dugaan korupsi yang berbeda, termasuk adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

Tiga sprindik tersebut dibagi berdasarkan fokus perkara masing-masing guna mempermudah proses pembuktian di persidangan nanti. Pertama adalah Sprindik Nomor 43 yang berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait dengan PT Krakatau Steel. Fokus ini sangat krusial mengingat skala transaksi dan potensi kerugian negara yang ditimbulkannya.

Kedua adalah Sprindik Nomor 44 yang diterbitkan untuk mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan PLTU PLN yang sempat mengalami pemadaman total (blackout). Ketiga adalah Sprindik Nomor 45 yang berfokus pada kelanjutan kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Sprindik ketiga ini diterbitkan berdasarkan laporan serta berkas perkara yang sebelumnya telah diterima dari penyidik kepolisian.

Baca Juga:  Kasus Febrie Adriansyah: Tan Kian Diperiksa Sebagai Saksi oleh Polda Metro Jaya

Sinergi Antarlembaga dan Status Tersangka

Dengan diterbitkannya ketiga sprindik baru tersebut, seluruh kewenangan tindakan hukum yang bersifat penyidikan kini sepenuhnya beralih ke tangan Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Kejagung memastikan tidak akan bekerja sendirian dalam menuntaskan kasus ini. Sinergi antarlembaga penegak hukum tetap menjadi prioritas utama demi menjaga akuntabilitas proses hukum.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus berkolaborasi erat dengan penyidik Kepolisian RI yang sebelumnya memulai penyelidikan kasus ini. Selain itu, Kejagung juga membuka pintu lebar-lebar bagi KPK untuk melakukan supervisi terhadap jalannya penyidikan. Di sisi legislatif, Komisi III DPR RI dipastikan akan ikut mengawasi jalannya penanganan perkara ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Mengenai status hukum Febrie Adriansyah dan seorang tersangka lainnya bernama Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Kejagung memberikan penjelasan tegas. Status tersangka tersebut dinyatakan tidak gugur atau tetap berlaku. Namun, pihak Kejagung akan mempelajari kembali seluruh berkas perkara yang dilimpahkan dalam kerangka sprindik baru yang telah diterbitkan.

“Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya,” pungkas Anang Supriatna. Saat ini, posisi hukum kedua figur tersebut akan terus didalami sesuai dengan klaster-klaster perkara yang sedang diusut oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *