Rakyatinside.com — Pengacara senior Hotman Paris Hutapea secara terbuka pasang badan membela kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hotman mengeklaim bahwa Febrie merupakan sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menyayangkan adanya tindakan hukum yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu kepada Presiden.
Dalam jumpa pers yang digelar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026) malam, Hotman Paris mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang menimpa Febrie. Menurut Hotman, sangat mengejutkan melihat seseorang yang memiliki kontribusi besar bagi negara dan menjadi tangan kanan kebanggaan Presiden tiba-tiba harus menghadapi proses hukum tersebut. Ia juga menyoroti bahwa tindakan penyidikan tersebut dilakukan tanpa memberi tahu atau pamit kepada Presiden Prabowo Subianto.
Prestasi Febrie Adriansyah dalam Menyelamatkan Aset Negara
Hotman kemudian membeberkan secara rinci sejumlah pencapaian luar biasa yang telah diukir oleh Febrie Adriansyah selama mengemban tugas negara sebagai aparat penegak hukum. Febrie tercatat aktif bekerja di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Melalui satgas khusus tersebut, ia berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp 300 triliun ke tangan negara.
Tidak hanya itu, Febrie juga diklaim berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 130 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun kinerjanya. Jika diakumulasikan secara keseluruhan, total penyelamatan aset negara yang berhasil dilakukan oleh Febrie mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 430 triliun.
Prestasi besar dalam menyelamatkan keuangan negara inilah yang membuat Hotman merasa terpanggil secara moral untuk membela Febrie secara cuma-cuma tanpa mengharapkan imbalan materi apa pun. Hotman menegaskan bahwa keputusannya murni sebagai panggilan profesi advokat karena ia mengaku sudah sangat berkecukupan secara finansial dan tidak membutuhkan uang lagi.
Hotman Pertanyakan Prosedur Hukum dan Izin Presiden
Lebih lanjut, Hotman menilai tindakan hukum dari aparat penegak hukum terhadap Febrie mencerminkan kurangnya rasa hormat kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia pun meminta para jurnalis untuk mengonfirmasi langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai prosedur penyelidikan ini.
Hotman mempertanyakan apakah penyidik Polri sudah meminta izin atau setidaknya berkonsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Menurutnya, koordinasi sangat penting mengingat posisi Febrie yang dinilai sebagai salah satu figur tepercaya di lingkungan pemerintahan.
Suasana konferensi pers tersebut juga diwarnai dengan aksi solidaritas dari tim kuasa hukum. Hotman Paris bersama jajaran pengacara lainnya berdiri bersama sambil memamerkan foto-foto yang memperlihatkan kebersamaan Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini dilakukan untuk mempertegas klaim kedekatan dan kepercayaan yang diberikan kepala negara kepada mantan Jampidsus tersebut.
Kronologi Kasus dan Penjelasan Polda Metro Jaya
Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Polri telah melimpahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meskipun penanganan kasusnya telah diserahkan sepenuhnya ke Kejagung, pihak Kejaksaan Agung memutuskan untuk tetap mempertahankan status tersangka bagi Febrie Adriansyah. Pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026, Febrie memenuhi panggilan dan menjalani proses pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung dari pagi hingga malam hari. Hotman mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut secara spesifik menanyakan perihal perkara PT Asabri. Kendati menjalani pemeriksaan seharian, Kejagung memutuskan untuk tidak menahan Febrie. Kondisi ini berbeda dengan tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Don Ritto yang kini telah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi terkait penetapan status tersangka terhadap Febrie. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada prosedur hukum yang sah.
Penyidik meyakini telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup serta telah melalui proses gelar perkara yang sah. Atas dasar itulah status Febrie ditingkatkan menjadi tersangka, dan pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh proses hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.





