Don Ritto Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi PT ASABRI

  • Bagikan
Don Ritto mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat digiring ke mobil tahanan Kejagung
Don Ritto mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat digiring ke mobil tahanan Kejagung

Rakyatinside.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melakukan penahanan terhadap Don Ritto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT ASABRI (Persero). Proses penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri pada Jumat, 17 Juli 2026.

Kronologi Penahanan Don Ritto

Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 14.14 WIB dengan pengawalan ketat. Saat kedatangannya, ia masih mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik Polda Metro Jaya. Namun, tidak butuh waktu lama bagi otoritas kejaksaan untuk memproses status hukumnya. Sekitar pukul 14.48 WIB, ia kembali terlihat keluar dari gedung tersebut dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) yang menjadi ciri khas tahanan Kejaksaan Agung.

Dengan tangan terborgol dan wajah yang tertutup masker hitam, Don Ritto langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selama proses pemindahan tersebut, tersangka memilih untuk tetap bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media yang berada di lokasi.

Pendampingan Hukum dan Keberatan Pihak Tersangka

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan bahwa kliennya kini telah berada di bawah kewenangan Korps Adhyaksa. Meski mengakui proses serah terima berjalan lancar, pihak kuasa hukum menyatakan rasa terkejut atas keputusan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan resminya, Handika melayangkan keberatan terhadap dasar penetapan tersangka maupun penahanan kliennya. Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa terdapat sejumlah fakta yang dianggap fiktif dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satu poin utama yang disoroti adalah klaim mengenai penyerahan uang sebesar SGD 5 juta kepada seorang saksi bernama Norman. Menurut Handika, tuduhan tersebut tidak mendasar dan telah dibantah langsung oleh Norman saat pemeriksaan di Kortas Polri.

Baca Juga:  Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Tidak Akan Mengizinkan Warga Israel Masuk Wilayahnya

Tuntutan Evaluasi Penyelidikan

Lebih lanjut, Handika menegaskan bahwa saksi-saksi dari pihak money changer yang telah dimintai keterangan juga menyatakan tidak pernah ada aliran dana sebesar SGD 5 juta sebagaimana yang dituduhkan. Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan sosok Fery Boboho yang disebut-sebut dalam rangkaian kasus ini, namun diklaim tidak pernah diperiksa secara resmi dalam tahap penyidikan.

Menanggapi kejanggalan yang dirasakan, tim kuasa hukum mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BAP para saksi. Mereka meminta peninjauan kembali atas relevansi alat bukti yang telah disita, baik yang berada di lokasi Cipete, sejumlah kafe, money changer, maupun di wilayah Sentul. Handika berpendapat bahwa alat bukti surat maupun keterangan saksi yang menjadi dasar awal penetapan tersangka tidak memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada kliennya.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pengusutan skandal korupsi yang melibatkan PT ASABRI, sebuah perkara besar yang terus mendapatkan perhatian publik dan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *