Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima Fee Miliaran Rupiah dari Berbagai Travel Haji

  • Bagikan
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan kementerian agama di pengadilan tipikor
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan kementerian agama di pengadilan tipikor

Rakyatinside.com — Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Agus Syafii, secara terbuka mengakui telah menerima aliran dana berupa fee percepatan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan travel haji. Pengakuan tersebut diungkapkan Agus saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023 hingga 2024.

Sidang yang digelar pada hari Kamis, 17 September 2026 tersebut menghadirkan sejumlah terdakwa penting. Di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis yang akrab disapa Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mencecar saksi mengenai rincian uang yang masuk ke kantong pribadinya maupun pihak lain terkait dengan kebijakan kuota haji tambahan.

Rincian Aliran Dana Fee Percepatan Kuota Haji

Jaksa penuntut umum KPK mengonfirmasi satu per satu transaksi keuangan yang diduga kuat merupakan bagian dari fee percepatan haji khusus, yang sering diistilahkan sebagai T-0 atau T-0 TX. Transaksi pertama yang diklarifikasi adalah penerimaan uang dari Tanto Sri Hartono sebesar Rp 650 juta. Uang tersebut diserahkan sebanyak dua kali di wilayah Yogyakarta pada bulan Oktober 2024. Agus Syafii membenarkan fakta tersebut di hadapan majelis hakim dan mengakui bahwa dana itu merupakan fee percepatan untuk pengurusan kuota haji khusus.

Selain dari Tanto, Agus juga membenarkan penerimaan uang sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, Miftahul Abdurrahman. Penyerahan uang ini terjadi pada bulan September 2024 di rumah pribadi Agus yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Transaksi ini juga dikonfirmasi sebagai uang percepatan berkode T-0 TX. Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan terkait penerimaan dana dari Komisaris PT Mazaya, Rahmat Wildan, senilai Rp 500 juta yang diserahkan pada sekitar bulan Agustus 2024. Agus kembali menjawab dengan singkat dan tegas bahwa informasi tersebut benar adanya.

Baca Juga:  BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang

Aliran dana tidak hanya berhenti dalam bentuk mata uang rupiah, melainkan juga dalam bentuk valuta asing (valas). Jaksa menanyakan penerimaan uang dari Alva Edison selaku Direktur PT Alfa Kaza Mustika. Meskipun Agus mengaku sudah tidak mengingat waktu pastinya dengan detail, ia membenarkan nominal valuta asing yang diterimanya, yaitu sebesar 22.500 dolar, serta uang tunai tambahan sebesar Rp 400 juta yang diserahkan langsung di rumahnya di Bekasi pada bulan September 2024.

Selanjutnya, jaksa memaparkan transaksi dari Iqbal Muhajir yang mewakili PT Noor Abika. Iqbal diketahui menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar yang setara dengan nilai Rp 450 juta di kediaman Agus di Bekasi. Agus membenarkan bahwa uang tersebut juga merupakan bagian dari fee percepatan T-0. Dengan demikian, pola penerimaan dana tunai dan valuta asing di rumah pribadi saksi menjadi salah satu fokus utama pembuktian jaksa dalam persidangan ini.

Penyerahan Dana Lain dan Keterlibatan Pihak Lain

Jaksa penuntut umum KPK kemudian mengonfirmasi aliran dana dari beberapa agen travel haji lainnya yang masuk ke dalam daftar penerimaan Agus Syafii. Salah satunya adalah dari Syamsul selaku Direktur PT Persada Indonesia dengan nilai mencapai Rp 650 juta. Uang tersebut juga diakui oleh Agus sebagai fee percepatan T-0 dari pihak PT Persada Indonesia. Selain itu, Agus juga membenarkan adanya penerimaan uang dari Ismail Adham sebesar 10.000 dolar Amerika Serikat serta dari PT Pesona Mozaik sebesar 10.000 dolar Amerika Serikat yang diterima pada bulan Februari 2024.

Menariknya, dalam kesaksiannya, Agus Syafii mengungkapkan bahwa fee percepatan yang diterima dari PT Pesona Mozaik tidak dinikmatinya sendiri. Ia mengaku membagi uang tersebut dengan rekannya yang bernama Jaja Jaelani. Pengakuan ini menunjukkan adanya distribusi dana hasil fee percepatan di antara oknum pejabat Kementerian Agama. Agus juga membenarkan beberapa penerimaan dalam nominal yang lebih kecil, seperti uang sebesar 300 dolar dari Farid Al Jawi serta uang tunai senilai Rp 100 juta dari Ahmad Taufiq.

Baca Juga:  KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Naik Penyidikan Usai Periksa Gus Yaqut

Tidak hanya menerima untuk dirinya sendiri atau dibagi dengan rekan kerjanya, Agus Syafii juga berperan sebagai perantara dalam penyaluran dana kepada pihak lain. Jaksa mendalami pemberian uang dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba yang ditujukan kepada salah satu staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Agus membenarkan bahwa ia menerima uang valuta asing tersebut dan telah menyerahkannya langsung kepada Gus Alex. Ketika ditanya mengenai nilai nominal dari uang tersebut, Agus menyatakan bahwa Gus Alex sempat menyebutkan angkanya sebesar 30.000 dolar.

Dakwaan Kerugian Negara dan Konsekuensi Hukum

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun anggaran 2023-2024 ini merupakan salah satu kasus besar yang menyeret jajaran petinggi Kementerian Agama. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau lebih dari 622 miliar rupiah. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindakan merugikan negara ini tidak dilakukan sendirian, melainkan secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.

Para terdakwa yang diduga bekerja sama dengan Yaqut dalam kasus ini adalah Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Skema pengurusan kuota haji tambahan ini diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan pribadi melalui penarikan fee percepatan dari biro-biro perjalanan haji khusus yang ingin memprioritaskan keberangkatan jemaah mereka. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak serta ke mana saja aliran dana haram tersebut bermuara.

Baca Juga:  7 Update AS-Iran: Iran Serang Negara Arab sampai Rusia Kena
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *